Mulai 9 Maret 2022, Naik Kereta Api Tak Perlu Antigen dan PCR

Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.

Mulai 9 Maret 2022, Naik Kereta Api Tak Perlu Antigen dan PCR Penumpang menunggu kedatangan kereta api di stasiun Madiun, Rabu (9/3/2022). (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VII Madiun memberikan informasi terbaru terkait persyaratan naik kereta api jarak jauh. Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat proses boarding.

    Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

    Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk validasi data vaksinasi penumpang, pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

    Pupuk Bersubsidi Langka, Puluhan Petani Geruduk DPRD Madiun

    Ixfan menuturkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang terbaru. Untuk kereta api jarak jauh syaratnya, penumpang telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua,  surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

    “Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas dia, Rabu.

    Untuk syarat naik kereta api lokal dna aglomerasi, yaitu penumpang wajib divaksinasi minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen.

    Pemkot Madiun Sediakan Rp500 Juta, Pusat Kuliner di Kereta Ditarget Rampung 3 Bulan

    “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksinasi tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakan, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Ixfan.

    Sesuai SE KEmenhub No. 25 itu, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimal 100%. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

    Penumpang juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.