LEBARAN 2016 : Angkutan Lebaran Kota Kediri Diperkirakan Bertambah, Ini Batas Tarifnya

LEBARAN 2016 : Angkutan Lebaran Kota Kediri Diperkirakan Bertambah, Ini Batas Tarifnya Ilustrasi bus angkutan Lebaran (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

    Lebaran 2016 diprediksi diwarnai peningkatan penumpang angkutan umum seperti sebelumnya.

    Madiunpos.com, KEDIRI - Jumlah angkutan bus yang diterjunkan untuk Lebaran 2016 di Kota Kediri diprediksi meningkat terutama untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

    Anggota staf UPTD Terminal Dinas Perhubungan Kota Kediri Verie Sugiharto mengemukakan dalam Lebaran 2016 ini, terdapat trayek baru yang melintas dari Terminal Kediri, yaitu PO Bagong.

    "Bus Bagong jurusan Kediri-Malang ada 32 unit yang terdata. Dengan tambahan itu, tentunya dimungkinkan bus yang beroperasi juga bertambah," kata dia di Kediri, Selasa (21/6/2016).

    Verie mengatakan bus yang berangkat dari Terminal Kediri baik AKDP maupun AKAP (antarkota antarprovinsi) selama Lebaran 2015 rata-rata 325 bus, sedangkan yang datang mencapai 308 bus.

    Ia memerindi pada H-15 Lebaran 2015, jumlah penumpang yang berangkat sekitar 800 penumpang dan yang datang hingga 897 penumpang.

    Jumlah itu terus naik hingga Lebaran yang mencapai angka 3.300 penumpang yang datang. Sedangkan, di Lebaran+5 juga mengalami kenaikan hingga 5.500 penumpang dan terus turun hingga H+9.

    Terkait dengan jumlah penumpang pada Lebaran 2016, Verie mengaku belum bisa memprediksi. Untuk masa angkutan Lebaran, kata dia, akan dimulai 21 Juni hingga setelah Lebaran, yaitu 17 Juli 2016.

    Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan jalan. Misalnya kelas nonekonomi, penentuan tarif diserahkan pada mekanisme pasar, namun pengusaha diwajibkan untuk melaporkan terlebih dahulu.

    Sedangkan untuk kelas ekonomi, penentuan tarif AKAP, berdasarkan Permenhub Nomor 36 Tahun 2016, di mana batas atas Rp155 per kilometer/penumpang, dan batas bawah Rp95 per kilometer.

    Untuk AKDP, berdasarkan ketentuan dari Gubernur Jatim, batas atas untuk kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter adalah Rp152 per kilometer dan batas bawahnya adalah Rp94 per kilometer.

    Sementara itu, untuk panjang bus kurang dari 9 meter, batas atas adalah Rp167 per kilometer dan batas bawah Rp103 per kilometer.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.