Lima Bulan Buron, 1 Pelaku Pencurian di Rest Area Tol Madiun Akhirnya Tertangkap

Polres Madiun akhirnya menangkap satu dari empat pelaku pencurian di rest area jalan tol Madiun yang terjadi lima bulan silam.

Lima Bulan Buron, 1 Pelaku Pencurian di Rest Area Tol Madiun Akhirnya Tertangkap Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, saat menanyai pelaku pencurian di rest area jalan tol Madiun dihadapan wartawan, Selasa (19/5/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku pencurian di rest area jalan tol Madiun KM 626 A akhirnya tertangkap setelah lima bulan buron. Polisi berhasil membekuk pelaku saat berada di tempat persembunyiannya di Terminal Kalideres, Jakarta.

    Polisi baru berhasil membekuk satu orang pelaku dari empat tersangka dalam aksi pencurian di rest area jalan tol Madiun itu. Satu pelaku yang saat ini statusnya menjadi tersangka itu bernama Aditya Sanjaya, 23, warga Sumatera Selatan.

    "Satu pelaku berhasil ditangkap di Jakarta pada April 2020 lalu. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih menjadi buron," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2020).

    Pastikan Tidak Terinfeksi Corona, Pemkab Madiun Rapid Test Puluhan Wartawan

    Eddwi menuturkan pelaku akhirnya bisa tertangkap setelah berbulan-bulan dilakukan pengejaran. Para pelaku ini sulit ditemukan karena mereka berpindah-pindah tempat. Komplotan pencuri spesialis rest area jalan tol sempat terdeteksi di Palembang, Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya.

    Pada awalnya, petugas juga sempat mendeteksi keberadaan pelaku di Jakarta melalui pelat nomor mobil yang digunakan. Tetapi, setelah ditelusuri ternyata pelaku tidak ada di alamat tersebut.

    "Para pelaku ini sering berpindah-pindah. Itu yang membuat petugas cukup lama menangkapnya," ujarnya.

    Pemkab Pacitan Wajibkan Pedagang Pasar Tradisional Kenakan Face Shield

    Eddwi menyampaikan kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di rest area jalan tol Madiun KM 626 A, masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat itu, korban seorang perempuan mengemudikan mobil berhenti dan istirahat di rest area tersebut.

    Karena kelelahan setelah menempuh perjalanan dari Semarang menuju Surabaya, akhirnya korban terlelapĀ  tidur di dalam mobil. Saat sedang tidur itu, tiba-tiba terdengar dari luar suara orang membuka pintu mobil.

    Kejar Tiga Pelaku

    Korban bangun dan melihat pelaku sudah menggondol tasnya yang berisi handphone serta uang tunai Rp1,5 juta. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan. Para pelaku kabur ke arah timur atau Nganjuk. Setelah itu, jejak para komplotan pencuri ini pun sulit dideteksi.

    Sempat Diadang Keluarga, Begini Aksi Bupati Madiun saat Jemput Paksa Pasien Positif dari Klaster Temboro

    Dari hasil keterangan, lanjut Eddwi, para pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian di rest area jalan tol Madiun. Cara yang dilakukan juga hampir sama yakni dengan membuka pintu mobil saat korban terlelap tidur di dalamnya.

    "Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," jelas dia.

    Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Petugas juga masih melakukan penyidikan dengan satu pelaku yang tertangkap.

    Pelaku yang tertangkap, Aditya Sanjaya, mengatakan sudah dua kali melakukan pencurian di rest area jalan tol Madiun. Sebelum melancarkan aksi, komplotannya akan melakukan pemantaun terhadap kondisi rest area dan melihat mobil calon korban.

    "Kami biasanya mencari pengemudi yang sedang terlelap tidur di dalam mobil. Setelah itu, kami buka pintu dan mengambil barang berharganya," jelasnya.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.