LOWONGAN PEKERJAAN : PT Adhi Karya Rekrut Karyawan, Ini Persyaratannya

LOWONGAN PEKERJAAN : PT Adhi Karya Rekrut Karyawan, Ini Persyaratannya Ilustrasi lowongan kerja. (JIBI/Solopos/Dok.)

    Lowongan pekerjaan ini berasal dari PT Adhi Karya, BUMN di bidang kontruksi bangunan.

    Madiunpos.com, PONOROGO — PT Adhi Karya (Persero) Tbk. merekrut karyawan dari berbagai program studi. Pendaftaran pelamar dibuka hingga Rabu (11/5/2016) pukul 24.00 WIB.

    PT Adhi Karya (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani proyek-proyek strategis dan berskala besar.

    Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi adhi.co.id, Senin (9/5/2016), lowongan diperuntukkan bagi lulusan sarjana S-1 dengan program studi Teknik Sipil (kode ADHI-TS), Akuntansi, Keuangan, Manajemen Bisnis, Manajemen Keuangan, Perpajakan (kode ADHI-FN), Hukum (kode ADHI-LG).

    Persyaratan pelamar meliputi IPK minimal 3,00 dengan skala 4,00; usia pelamar maksimal 24 tahun per 30 Juni 2016; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasional perusahaan.

    Registrasi online dapat dilakukan di http://adhi.co.id/human-capital/career/fresh-graduate-development-program-2016 dengan application form.

    Berkas lamaran terdiri atas application form hasil download yang telah diisi dengan benar dan lengkap, daftar riwayat hidup disertai foto, foto kopi ijazah dan transkip nilai terlegalisir, dan foto kopi KTP.

    Seluruh berkas dikirimkan melalui e-mail sesuai dengan posisi yang dilamar dengan menuliskan kode posisi pada subjek e-mail. E-mail ditujukan ke alamat berikut :

    1. ADHI-TS email ke : ts@adhi.co.id
    2. ADHI-FN email ke : fn@adhi.co.id
    3. ADHI-LG email ke : lg@adhi.co.id

    Hanya pelamar yang telah melakukan registrasi online, memenuhi persyaratan dan terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti proses seleksi perekrutan karyawan PT Adhi Karya.

    Selama proses rekrutmen dan seleksi, pelamar tidak dipungut biaya. Keputusan dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk. adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.