Madiun Terapkan Parkir Non-Tunai di Tepi Jalan, Cukup Scan QRIS

Pemerintah Kota Madiun mulai menerapkan pembayaran jasa parkir non-tunai di kantong parkir tepi jalan raya.

Madiun Terapkan Parkir Non-Tunai di Tepi Jalan, Cukup Scan QRIS Wali Kota Madiun, Maidi, memakaikan rompi bagi juru parkir yang dilengkapi dengan perangkat pembayaran menggunakan scan QRIS, Minggu (6/3/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun mulai menerapkan pembayaran jasa parkir non-tunai. Nantinya warga tinggal melakukan scan QRIS dari smartphone saat ingin membayar jasa parkir.

    “Parkir elektronik melalui scan QRIS ini mulai diterapkan di Kota Madiun. Nantinya warga tidak perlu lagi membayar cash. Hanya perlu mengeluarkan handphone terus scan QRIS,” kata Wali Kota Madiun, Maidi, seusai Launching System E-Parking PT GPN, Minggu (6/3/2022).

    Maidi menuturkan penggunaan teknologi untuk pembyaran parkir di jalan umum ini diharapkan bisa memaksimalkan pendapatan di sektor parkir dan tidak ada kebocoran. Bukan hanya itu, dengan membayar parkir melalui scan QRIS, warga juga membayar tarif parkir sesuai aturan. Yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp3.000 untuk truk.

    Maidi berharap juru parkir harus menarik tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, juru parkir juga wajib memberikan layanan yang baik serta sopan kepada pengguna jasa.

    Pertama Kali, Festival Reyog Ponorogo Masuk Kalender Wisata Nasional 2022

    Saat ini, pengelolana parkir tepi jalan raya di Kota Madiun dikelola pihak ketiga, yakni PT Global Parkir Nusantara.

    Owner PT Global Parkir Nusantara, Kiagus Firdaus, mengatakan pemberlakuan pembayaran parkir melalui scan QRIS ini untuk mendukung program Kota Madiun sebagai smart city. Dia menuturkan secara bertahap akan membeirkan perangkat berupa code QR kepada jukir yang ada di Kota Madiun.

    “Juru parkir yang ada di bawah naungan perusahaan kami ada 380 orang. Ini tersebar di seluruh titik,” kata dia.

    Firdaus menegaskan pembayaran tarif parkir menggunakan scan barcode ini tidak wajib. Namun, pihaknya memang menyediakan bagi warga yang ingin membayar parkir secara non-tunia.

    Ketika membayar secara non-tunia, kata dia, tarifnya sesuai dengan peraturan wali kota terkait tarif parkir kendaraan di tepi jalan. Nantinya uang tersebut masuk langsung ke rekening bank milik juru parkir.

    “Jadi untuk perangkat yang dibutuhkan bagi jukir, membuka rekening bank yang bekerja sama dalam program ini. Nanti uangnya langsung masuk ke rekening jukir. Untuk pembayaran secara manual atau tunai tetap difasilitasi ya. Mungkin nanti ada warga yang melihat jukir dengan pakai QRIS, terus warga bisa membayar dnegan menggunakan Gopay, Ovo, dan lainnya,” jelas dia.

    Anggarkan Rp500 Juta, Lantai II Pasar Sleko Madiun Bakal Disulap Jadi Pusat Perdagangan Elektronik

    Firdaus menjelaskan ada beberapa titik di Kota Madiun yang layak menggunakan sistem parkir berbarcode ini. Seperti di Jl. Cokroaminoto, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Panglima Sudirman, dan lainnya. Hal ini karena di ruas kantong parkir itu menjadi pusat jujukan warga dari luar daerah.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.