Madiun Zona Hijau, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dengan Syarat
Wali Kota Madiun memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta perkawinan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta perkawinan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan itu diselenggarakan.
“Boleh menggelar pesta perkawinan. Tetapi harus meminta izin Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Madiun dulu. Syaratnya, harus memaparkan kesiapan protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam pesta itu,” kata Maidi kepada wartawan, Selasa (24/6/2020).
Wali kota memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang akan menggelar pesta perkawinan setelah Kota Madiun dinyatakan sebagai zona hijau persebaran Covid-19. Masyarakat lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan menggelar resepsi pernikahan karena adanya wabah ini.
Gudang di Madiun Dibobol Maling, Uang Penjualan Rp125 Juta di Brankas Amblas
Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kata Maidi, tuan rumah harus memaparkan jumlah undangan, tempat acara, dan skema protokol kesehatannya. Seluruh tamu undangan juga wajib mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak.
Selama pesta pernikahan, seluruh tamu juga dilarang berjabat tangan. Pengantin harus tetap berada di atas panggung.
“Pengantin di panggung, sedangkan tamunya menyapa dari bawah. Tidak boleh berjabat tangan,” tegas Maidi.
Keren! Gelar Kuliah Umum Bersama 35 Doktor, Unipma Pecahkan Rekor Muri
Wali kota juga menegaskan untuk tamu undangan tidak boleh melebihi separuh kapasitas gedung. Dengan membatasi tamu undangan diharapkan bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kapasitas gedung 400 orang. Jadi tamu undangannya jangan lebih dari 200 orang. Kalau memang terpaksa harus diberlakukan pembagian waktu,” ujar dia
Setelah memaparkan rencana protokol kesehatan ini kepada tim gugus tugas, lanjut Maidi, kalau memang memenuhi persyaratan maka diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Salat Tarawih Berjamaah Boleh Dilaksanakan di Madiun, Tapi...
- Mantap! Kota Madiun Bebas Penyakit Frambusia
- Outdoor Learning, Solusi Pemkot Madiun Atasi Keluhan Belajar Daring
- Outdoor Learning, Oase Bagi Siswa Madiun di Tengah Kebosanan Belajar Daring
- PPKM Mikro Diperpanjang di Kota Madiun, Buka Bersama dan Salat Tarawih Dibatasi
- Siswa SD di Kota Madiun Ikuti PAS di Sekolah
- 52.823 Keluarga di Kota Madiun Bakal Didata
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.