Madiun Zona Hijau, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dengan Syarat

Wali Kota Madiun memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta perkawinan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Madiun Zona Hijau, Masyarakat Boleh Gelar Pesta Pernikahan dengan Syarat

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta perkawinan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan itu diselenggarakan.

    “Boleh menggelar pesta perkawinan. Tetapi harus meminta izin Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Madiun dulu. Syaratnya, harus memaparkan kesiapan protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam pesta itu,” kata Maidi kepada wartawan, Selasa (24/6/2020).

    Wali kota memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang akan menggelar pesta perkawinan setelah Kota Madiun dinyatakan sebagai zona hijau persebaran Covid-19. Masyarakat lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan menggelar resepsi pernikahan karena adanya wabah ini.

    Gudang di Madiun Dibobol Maling, Uang Penjualan Rp125 Juta di Brankas Amblas

    Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kata Maidi, tuan rumah harus memaparkan jumlah undangan, tempat acara, dan skema protokol kesehatannya. Seluruh tamu undangan juga wajib mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak.

    Selama pesta pernikahan, seluruh tamu juga dilarang berjabat tangan. Pengantin harus tetap berada di atas panggung.

    “Pengantin di panggung, sedangkan tamunya menyapa dari bawah. Tidak boleh berjabat tangan,” tegas Maidi.

    Keren! Gelar Kuliah Umum Bersama 35 Doktor, Unipma Pecahkan Rekor Muri

    Wali kota juga menegaskan untuk tamu undangan tidak boleh melebihi separuh kapasitas gedung. Dengan membatasi tamu undangan diharapkan bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “Kalau kapasitas gedung 400 orang. Jadi tamu undangannya jangan lebih dari 200 orang. Kalau memang terpaksa harus diberlakukan pembagian waktu,” ujar dia

    Setelah memaparkan rencana protokol kesehatan ini kepada tim gugus tugas, lanjut Maidi, kalau memang memenuhi persyaratan maka diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.