Masyarakat Madiun Diperbolehkan Mudik Lokal, Tapi Hanya di 5 Daerah Ini
Masyarakat Kabupaten Madiun diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lokal pada perayaan Idulfitri nanti.
Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat Kabupaten Madiun diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lokal pada perayaan Idulfitri nanti. Namun, masyarakat hanya dibatasi melakukan mobilitas di wilayah Madiun Raya yang terdiri dari Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan pada Lebaran nanti akan diterapkan sistem rayonisasi, sehingga tidak semua lokasi dilakukan penyekatan. Untuk rayon wilayah lima, masyarakat masih diperbolehkan melakukan mobilitas antar-daerah di wilayah Madiun Raya itu.
“Jadi, warga yang melakukan mudik lokal di Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Ponoogo, dan Pacitan itu masih boleh. Tetapi, kalau dari rayon itu tidak boleh. Akan dilakukan penyekatan,” kata dia seusai Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri di lapangan Mapolres Madiun, Senin (26/4/2021).
Menko PMK Muhadjir Kunjungi Keluarga Kru KRI Nanggala-402 di Madiun
Petugas akan bersiaga di titik-titik perbatasan Madiun dengan kabupaten lain. Ketika ada warga yang dari luar daerah masuk, maka petugas akan langsung menghalau dan memintanya untuk kembali.
“Seleksinya itu di penyekatan, kalau bukan warga Kabupaten Madiun akan langsung dikembalikan,” ujar dia.
Bagoes menyampaikan pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan di exit tol Dumpil dan dan exit tol Krapyak.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, meminta masyarakat Madiun yang merantau di luar kota untuk tidak mudik pada Lebaran nanti. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19.
Dia menyebut setiap setelah hari libur panjang pasti ada lonjakan kasus positif Covid-19. “Setelah libur panjang biasanya ada lonjakan. Seperti libur Natal dan Tahun Baru ada lonjakan. Liburan tiga hari yang terakhir kemarin juga ada lonjakan,” ujar bupati yang akrab disapa Kaji Mbing tersebut.
Bagi perantau yang nekad mudik akan dilakukan pemeriksaan kesehan oleh Dinas Kesehatan. Setelah itu akan dikarantina.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.