MIRAS MADIUN : Polres Madiun Kota Sita 1.300 Liter Miras dan 2,02 Gram Narkoba
Miras Madiun terus diberantas oleh aparat kepolisian setempat.
Madiunpos.com, MADIUN - Sebanyak 1.300 liter minuman keras jenis arak jowo dan pabrikan yang masih banyak beredar di masyarakat berhasil disita petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan liter disita saat operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat menjelang Ramadan sebulan terakhir.
"Selain ribuan liter minuman keras, polisi juga mengamankan narkoba seberat 2,02 gram dalam operasi tersebut," ujar AKBP Susatyo kepada wartawan di Madiun, Selasa (7/6/2016).
Menurut Susatyo, barang bukti sebanyak 1.300 liter miras disita dari 45 tersangka yang kesemuanya dikenai tindak pidana ringan. Sementara, dari kasus narkoba, polisi membekuk dua tersangka.
Kapolres menerangkan tidak ada industri rumah tangga di Kota Madiun yang memproduksi minuman keras tradisional atau arak Jowo. Mayoritas minuman tersebut didatangkan dari luar daerah seperti Sukoharjo, Solo, dan Sragen, Jawa Tengah.
"Operasi penyakit masyarakat akan terus diintensifkan selama bulan puasa. Sasarannya adalah peredaran minuman keras, perjudian, prostitusi, narkoba, dan senjata tajam. Hal itu bertujuan untuk memberikan suasana yang aman bagi umat muslim dalam menj alankan ibadah puasa," tutur dia.
Guna menekan peredaran minuman beralkohol, Polres Madiun Kota gencar melakukan operasi dan patroli di wilayah hukumnya.
Selain itu, Pemkot Madiun juga menerbitkan perda yang membatasi peredaran minuman yang mengandung alkohol tersebut.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Geger! Pria Tak Dikenal Todongkan Senpi saat Balap Liar di Ring Road Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.