Kategori: News

Miris! Warga Blitar Cabuli-Setubuhi 6 Bocah di Ruang Salat

Madiunpos.com, BLITAR – Miris! Warga Blitar, Jawa Timur, MYD, 57, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di sajadah di ruang salat.

Dalam rilis di Mapolresta Blitar, Kapolresta AKBP Yudhi Heri Setiawan memaparkan enam korban berusia antara 9 sampai 12 tahun. Mereka menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.

"Jadi korban ada enam, semua anak-anak. Aksi persetubuhan mulai dilakukan tersangka sejak 2017 lalu. Terakhir pada salah satu korban 21 Februari 2021. Semua korban disetubuhi berkali-kali," kata Yudhi di depan wartawan, Senin (29/3/2021).

Geber 1.000 Vaksin, Wali Kota: Warga Surabaya Bisa Tarawih di Masjid

Para korban, imbuhnya, merupakan tetangga tersangka di kampungnya. Ketika mereka berbelanja di toko kelontong milik tersangka, uang kembaliannya selalu ditahan.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang toko. Tepatnya di ruang salat dan beralaskan sajadah. Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika rumah tersangka sepi. Atau istrinya sedang pergi keluar rumah.

"Karena di situ tempat aman katanya. Kondisi rumah lagi sepi. Jadi selalu dilakukan di ruang salat beralaskan sajadah," ungkapnya.

Jurnalis Tempo Dianiaya Aparat, Wartawan Surabaya Turun ke Jalan

 

Barang Bukti

Dalam rilis tersebut, satu di antara barang bukti yang dipajang adalah sajadah berwarna cokelat muda. Tersangka yang dikenal luas sebagai takmir masjid ini melakukan aksi bejat di sajadah yang biasa digunakan untuk beribadah.

Selain sebuah sajadah, beberapa pakaian dan hasil visum para korban juga dijadikan alat bukti untuk menjadikan takmir masjid ini sebagai tersangka.

"Sejak awal nikah, istri saya tidak mencintai saya. Hanya ingin diopeni [dilayani]. Jadi kalau lihat anak perempuan, nafsu saya tak terbendung. Iya jarang [berhubungan badan] sama istri," kata MYD di depan wartawan.

Bawa 6 Kg Bahan Peledak, Warga Jember Ditangkap Polisi

"Nafsu saya tinggi. Tapi istri tidak mesti mau. Biasanya setelah saya gitukan, uang belanja mereka saya kembalikan semua," imbuhnya.

Warga Kecamatan Nglegok ini mengaku memiliki catatan kelam menjadi korban pelecehan seksual saat masih kecil. Pelecehan itu terjadi ketika dia berada di dalam sebuah musala seusai jemaah salat isya.

"Saya waktu kecil juga digitukan sewaktu di musala. Sudah umum [sodomi] kayak gitu. Pas tidur musala tiba-tiba sudah ada orang di atasnya, disuruh ngempit. Semua orang juga sudah tahu. Sudah umum banyak yang melakukan," ucap MYD.

Kilang Balongan Terbakar, Suplai BBM Jatim Tak Terpengaruh

 

Jumlah Korban

Sampai saat ini, masih enam bocah perempuan yang melapor menjadi korban pencabulan dan persetubuhan predator anak ini. Namun pihak kepolisian menduga tidak menutup kemungkinan jumlah korban persetubuhan bertambah.

"Saya sudah merasa kalau akan tertangkap. Saya pasrah, karena saya yakin ini jalan saya untuk taubat di dalam penjara," imbuhnya.

Jika pelaku sudah menjadi korban pelecehan seksual sejak masih bocah, apakah dia juga melakukan hal serupa kepada bocah-bocah lelaki di desanya?

Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar

"Gak sampai begitu [sodomi]. Hanya saya suruh oral saja. Tapi gak ingat berapa jumlahnya. Kalau yang saling sayang hanya satu, ya sudah sampai tua umurnya," jawab dia dengan suara lirih.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

13 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.