Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Bagi masyarakat memakai kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan akan diputar balik

Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksi bagi Pelanggar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. (Iqbal/detikcom)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021, yakni pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah pun terlah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.

    "Sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

    "Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.

    Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, PWNU Jatim Minta Larangan Mudik Dikaji Ulang

    Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Budi mengatakan ada lebih dari 300 check point yang akan dibangun untuk menyekat warga yang ingin pergi mudik.

    "Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 [Mei], kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos I yang akan didirikan kepolisian," ujar Budi.

    Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021, yakni pada 6-17 Mei 2021, ada sejumlah pengecualian.

    Pastikan Jemaah Taat Prokes saat Tarawih, Satgas Covid-19 Siaga di Masjid

     

    Pengecualian

    "Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di akun YouToube BNPB, Kamis (8/4/2021).

    Ada pengecualian pula bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

    "Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelas dia.

    Dilaporkan Cabuli Keponakan, Dosen Unej Diperiksa Polisi

    Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian.

    "Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Budi.

    "Berikutnya Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

    Puluhan Kambing di Kota Batu Hilang Misterius

    Ditambahkan Budi, kapal angkutan penyeberangan juga nantinya tidak bisa mengangkut kendaraan. Namun beberapa jenis kendaraan yang bisa diangkut kapal angkutan penyeberangan adalah kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.