MUKTAMAR NU : NU Usulkan Atase Agama di Negeri TKI

MUKTAMAR NU : NU Usulkan Atase Agama di Negeri TKI Peserta sidang Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah membahas materi metode istinbath hukum (bayani, qiyasi dan maqashidi), khashais/karakteristik ahlus sunnah wal jama'ah (Aswaja) NU, pasar bebas, utang luar negeri, hukum mati dalam perspektif HAM, dan asas praduga tak bersalah di arena Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

    Muktamar NU di Jombang ditandai munculnya usulan penunjukan atase agama di neger-negeri yang ditempati TKI.

    Solopos.com, JOMBANG — Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas perundang-undangan pada Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (4/8/2015), membahas pelbagai persoalan bangsa. Soal antrean haji yang kelewat panjang hingga nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri  jadi sorotan.

    Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah digelar di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dalam sidang itu antara lain dibahas masalah UU Perlindungan Umat Beragama dan Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah (PP Nomor 55/2007).

    Forum itu juga membahas tentang perlunya pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang murah dan berkualitas. Diingatkan pula dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah bahwa sumber daya alam mestinya untuk kesejahteraan rakyat.

    Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga membahas perlunya upaya memperpendek masa tunggu calon haji. Dibahas juga perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) terkait pencatatan nikah bagi mereka, serta perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan.

    "Untuk masalah haji yang masa antreannya terlalu panjang, kami merekomendasikan dua hal yakni pemerintah harus berjuang terus menerus untuk meminta Pemerintah Kerajaan Arab Saudi guna menambah kuota haji bagi Indonesia, lalu memprioritaskan calon haji yang sangat tua untuk berangkat ke Tanah Suci," kata Prof KHM Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang komisi itu.

    Terkait masalah TKI yang menikah di negara orang, muktamirin mendesak pemerintah  menyiapkan pencatat nikah untuk mereka. Peserta Muktamar Ke-33 NU itu bahkan mengusulkan perlunya atase agama pada sejumlah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negeri yang ditempati banyak TKI, seperti Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan sebagainya.

    Dalam forum itu sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara, peserta sidang dari Kalbar dan Kupang (NTT) sempat pula meminta PBNU untuk membantu masyarakat setempat yang sudah memiliki tanah dan anggaran untuk membangun masjid, namun tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau Kanwil Kemenag setempat, sedangkan Maluku Utara meminta PBNU periode mendatang untuk mendirikan universitas di provinsi itu.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.