NARKOBA KEDIRI : Malam Tahun Baru, 2 Remaja Pengedar Pil Koplo Ditangkap

NARKOBA KEDIRI : Malam Tahun Baru, 2 Remaja Pengedar Pil Koplo Ditangkap Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

    Narkoba Kediri, dua remaja asal Kota Kediri ditangkap aparat Polsek Pesantren saat ketahuan mengedarkan pil koplo.

    Madiunpos.com, KEDIRI -- Dua remaja asal Kota Kediri ditangkap aparat Polsek Pesantren pada malam menjelang Tahun Baru 2017 lalu. Kedua remaja itu ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo doble L.

    Kedua remaja tersebut bernama Nugroho Mukti Wijaya, 20, warga Jl. Sersan KKO Usman, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, dan Dedi Nugroho, 20, warga Jl. Dandangan, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.

    Kasie Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni, mengatakan kedua remaja tersebut ditangkap petugas dari Polsek Pesantren saat mengedarkan obat-obatan doble L jelang malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2016) malam. Kedua remaja itu membawa sebanyak 852 butir pil koplo tersebut.

    "Kedua tersangka itu ditangkap di wilayah Tirtoudan, Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Selasa (3/1/2017).

    Supeni menuturkan kedua tersangka itu ditangkap polisi atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan keduanya mengedarkan obat-obatan terlarang. Saat ditangkap kedua remaja itu hendak mengedarkan obat-obatan itu kepada konsumen.

    Mereka menyimpan pil koplo itu di bungkus rokok yang sudah ditaruh di sakunya. "Kasus ini masih dikembangkan. Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pesantren," ujar dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.