NARKOBA MADIUN : 2 Kali Dibui Karena Narkoba, Nenek 2 Cucu Ini Tak Kapok
Narkoba Madiun, seorang perempuan residivis kasus narkoba ditangkap polisi Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN — Perempuan dengan empat anak dan dua cucu di Madiun ini pernah dipenjara dua kali karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
Namun, hal itu tak membuat perempuan bernama Linda Meiyana, 48, itu kapok. Warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Madiun, itu kembali ditangkap karena kasus yang sama, Kamis (13/10/2016).
Linda dicokok polisi di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB. Kepada wartawan, Linda mengaku mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama beberapa tahun terakhir.
Dia pernah ditahan Polresta Madiun dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak dua kali. Pada kasus pertama dia ditahan selama empat bulan, kemudian keluar dan ditangkap lagi lalu dipenjara dua tahun.
Setelah keluar dari penjara untuk kali kedua itu, Linda sempat berhenti mengedarkan narkoba. Linda yang saat ini sudah memiliki dua cucu itu mulai mengonsumsi dan mengedarkan narkoba lagi satu bulan terakhir.
“Saya mendapat barang dari orang tidak dikenal dari Surabaya. Selama ini saya mendapatkan barang dari orang itu,†ujar dia di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).
Linda yang sehari-hari berjualan barang kebutuhan pokok itu menggunakan hasil penjualan sabu-sabu untuk membeli sabu-sabu dan dikonsumsi sendiri.
Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan aparat Satresnarkoba Polres Madiun menangkap Linda Meiyana saat sedang mengonsumsi narkoba di rumahnya. Tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Madiun.
Polisi menemukan sabu-sabu dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana yang sebelumnya sempat dibuang oleh Linda. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan sembilan paket sabu-sabu dan alat isap di rumah Linda.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,†ujar Sumaryono.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.