NARKOBA MADIUN : 2 Pemuda Pencandu Sabu-Sabu Tertangkap Polisi
Narkoba Madiun menyeret dua pemuda ke balik terali besi.
Solopos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur menangkap dua pemuda pencandu sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
KBO Satuan Resnarkoba Polres Madiun Iptu Gaguk Hariyanto, Jumat (29/5/2015), mengatakan tersangka adalah Hermanto, 31, warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, dan Wawan, 39, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
"Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Wawan ditangkap di rumahnya saat menggunakan narkoba, sedangkan Hermanto ditangkap ketika melintas di jalanan wilayah Nglames," ujar Iptu Gaguk kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram dan 0,28 gram. "Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat isap yang dipakai untuk mengonsumsi narkotika. Keduanya merupakan target operasi polisi," kata dia.
Sementara itu, tersangka Wawan mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Setiap kecanduan, dirinya membeli paket sabu-sabu seharga Rp100.000 per paket. Hanya saja, tersangka Wawan masih enggan memberitahu dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut. "Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa tersangka untuk mencari pengedar yang memasok narkoba kepada para tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.