NARKOBA MADIUN : 4 Pengguna Sabu-Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

NARKOBA MADIUN : 4 Pengguna Sabu-Sabu Diancam 20 Tahun Penjara Ilustrasi borgol

    Narkoba Madiun, polisi membekuk 4 tersangka pengguna sabu-sabu.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Empat warga ditangkap aparat Polres Madiun Kota karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Keempat tersangka tersebut adalah SK, 38, warga Kelurahan Patihan; SW, 32, warga Nambangan Lor, dan P, 32, warga Kelurahan Sukosari Kota Madiun.

    Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah BR, 24, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    "Keempat tersangka ini statusnya masih pengguna. Mereka membawa, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri sabu-sabu yang dibelinya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Senin (12/3/2018), kepada wartawan di Madiun.

    Dia menambahkan keempat tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Manguharjo sedangkan satu lainnya diamankan di wilayah hukum Polsek Taman, Polres Madiun Kota.

    Dari empat orang tersangka tersebut, kata Ida Royani, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,9 gram, alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, telepon genggam, dan lainnya.

    "Keempat tersangka berstatus pengguna, karena sabu-sabu yang dibeli dari seseorang tidak dijual kembali tetapi dikonsumsi sendiri," tambahnya.

    Ida mengungkapkan Polres Madiun Kota terus intensif memberatas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu karena narkoba melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.

    Dia menambahkan keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.