NARKOBA MADIUN : Ibu Rumah Tangga Ini Edarkan Sabu-Sabu untuk Hidupi Keluarga
Narkoba Madiun, seorang ibu rumah tangga asal Kota Madiun ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Madiun setelah kedapatan membawa dan menjual narkoba jenis sabu-sabu, awal tahun ini.
Ibu rumah tangga itu berinisial ND, 36, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kesatresnarkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan penangkapan ibu rumah tangga yang menjual barang haram itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Atas informasi itu, polisi menyelidiki dan mencurigai tersangka ND. Ternyata dugaan polisi benar, ND merupakan perantara pembeli dan pengedar narkoba.
Tersangka ND ditangkap polisi saat hendak mengirim barang di depan Pabrik Gula Pagotan, Desa Pagotan, Kecamatan Geger, awal 2017. "Tersangka menjual narkoba itu karena persoalan ekonomi. Hasil dari penjualan narkoba itu untuk membiayai kehidupan keluarganya," jelas Agung kepada wartawan, Senin (10/1/2017).
Sehari setelah penangkapan ND, polisi membekuk KM yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada ibu rumah tangga itu. Dia menuturkan ND ditawari tersangka KM untuk menghubunginya ketika ada yang membutuhkan sabu-sabu.
Dari tangan ND, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dalam satu plastik klip seberat 0,26 gram. Sedangkan dari tangan KM, polisi menyita uang tunai Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram itu, satu handphone, dan sepeda motor Yamaha Vega.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.