NARKOBA MADIUN : PNS Ini Ditangkap Polisi karena Mengonsumsi Sabu-Sabu

NARKOBA MADIUN : PNS Ini Ditangkap Polisi karena Mengonsumsi Sabu-Sabu Aparat Polres Madiun memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan seorang PNS yang kedapatan memiliki narkoba di Mapolres Madiun, Selasa (2/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Narkoba Madiun, seorang PNS di Kabupaten Madiun ditangkap polisi lantaran memiliki narkoba.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SWT, 60, karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan pelaku SWT ditangkap polisi di rumahnya di RT 014/RW 003, Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jumat (28/4/2017). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,09 gram dan 0,08 gram.

    "Selain menyita sabu-sabu, kami juga menyita sejumlah peralatan untuk mengisap sabu-sabu di meja ruang tamu rumah pelaku," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (2/5/2017).

    Agung menuturkan SWT merupakan seorang PNS dan bertugas sebagai pengawas sekolah dasar di Kabupaten Madiun. Penangkapan SWT berdasar atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap menggelar pesta narkoba di rumahnya.

    Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. "Setelah mendapatkan titik terang, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," ujar Agung.

    Kepada polisi, SWT mengaku baru memakai narkoba tiga kali sejak Desember 2016. SWT mengaku memakai narkoba karena iseng dan untuk menambah kepercayaan diri saat menghadiri pesta pernikahan tetangganya.

    Atas perbuatannya itu, SWT akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.