NARKOBA MAGETAN : Edarkan Narkoba di Magetan, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Polisi

NARKOBA MAGETAN : Edarkan Narkoba di Magetan, Pemuda Asal Madiun Ditangkap Polisi Pemuda asal Madiun, KA, 26, ditangkap polisi Magetan karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/9/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan, seorang pemuda asal Madiun ditangkap polisi saat hendak mengantarkan narkoba kepada salah satu konsumen.

    Madiunpos.com, NGAWI—Aparat Polres Magetan menangkap seorang pemuda yang sedang mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke salah satu konsumen. Pemuda itu dicokok polisi di depan toko Marno yang masuk Desa Gorang Gareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

    Pemuda yang bertugas sebagai pengedar narkoba itu berinisial KA, 26, warga RT 008/RW 003, Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

    Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan Tim Buser Satresnarkoba Polres Magetan telah menangkap pemuda yang menjadi pengedar narkoba itu pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 21.00 WIB di toko Marno. Pelaku KA merupakan salah satu target operasi yang telah lama diburu polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

    Suwadi menuturkan pelaku KA ditangkap polisi saat berada di depan toko Marno dan saat itu sedang mengantar sabu-sabu kepada seorang konsumen seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di bungkus rokok dan berada di dalam saku celana yang dikenakannya.

    “Pelaku diciduk polisi saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke salah seorang konsumen yang tidak diketahui identitasnya,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Rabu (7/9/2016).

    Dari tangan pelaku, kata Suwadi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,26 gram, bungkus rokok, satu handphone, dan satu unit sepeda motor Kawazaki Ninja berpelat nomor KT 2616 LR.

    Pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. “Saat ini pelaku KA masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.