NARKOBA MAGETAN : Petani Magetan Tertangkap Tangan Kantongi Sabu-Sabu

NARKOBA MAGETAN : Petani Magetan Tertangkap Tangan Kantongi Sabu-Sabu Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus narkoba Magetan yang menjerat salah satunya seorang petani dalam konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Polres Magetan, Rabu (18/11/2015). (Polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan melibatkan seorang petani yang tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu.

    Madiunpos.com, MAGETAN – Aparat Polres Magetan menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Magetan jenis sabu-sabu di Ruang Gelar Perkara Polres Magetan, Rabu (18/11/2015).

    Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, mengatakan kasus narkoba Magetan kali ini melibatkan dua laki-laki, yakni petani asal Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, berinisial HP, 54, dan wiraswata asal Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berinisal NR, 42.

    “Pelaku HP tertangkap terlebih dahulu di rumahnya pada Jumat [13/11/2015]. Berdasarkan hasil pemeriksaan HP, petugas Polres Magetan mengembang ke pelaku NR yang kemudian juga ditangkap,” jelas Suwadi di hadapan wartawan.

    Petugas Polres Magetan menyita barang bukti dari tangan tersangka HP, berupa tiga kantong plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih seberat 0,27 gram (gr), 0,55 gr, dan 0,78 gr, sebuah timbangan, sebuah korek api gas, seperangkat alat hisap (bong), sebuah potongan pipet kaca, dua buah ublek atau alat pembakar sabu, sebuah amplop kertas, sebuah handphone (HP) Evecross warna putih, serta uang senilai Rp2,1 juta.

    Sementara itu, dari tangan tersangka NR, petugas Polres Magetan menemukan barang bukti, berupa tiga buah kantong plastik klip, sebuah pipet kaca, sebuah HP Nokia warna hitam, dan seperangkat alat hisap yang tersusun dari sebuah botol dan dua buah sedotan. Suwadi menerangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

    “Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Suwadi mengungkap kasus narkoba Magetan.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.