NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok Warga Solo Pengedar Sabu-sabu

NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok Warga Solo Pengedar Sabu-sabu HA, warga Kota Solo yang menjadi tersangka kasus narkoba ditangkap anggota Polres Magetan. (polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan terus diperangi aparat Polres Magetan dengan menangkap seorang warga Kota Solo yang diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah itu.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Tim Buser Satnarkoba Polres Magetan menangkap HA, warga RT 006/RW 023 Kelurahan Nusukan, Bajarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/3/2016). HA ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Magetan.

    Kapolres Magetan ABP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jl. Basuki Rahmat Timur tepatnya di tempat parkir Alun-alun Magetan sebelah timur.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kantong plastik berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram dan 0,92 gram, satu unit handphone, dan satu unit mobil dengan nomor polisi AD 9306 OA.

    “Kami saat ini menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Magetan. Khusunya dalam operasi kepolisian dengan sandi Operasi Bersinar tahun 2016 ini,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Selasa (29/3/2016).

    Suwadi mengatakan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Magetan guna keperluan penyelidikan. Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Dalam UU kan sudah jelas, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang diancam dengan hukuman pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Suwadi.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.