NARKOBA PONOROGO : Bermula dari Barang Gratisan, Penjual Jagung Rebus Ini Terjerat Narkoba

NARKOBA PONOROGO : Bermula dari Barang Gratisan, Penjual Jagung Rebus Ini Terjerat Narkoba Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, menunjukkan barang bukti serta tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Ponorogo, Jumat (30/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Narkoba Ponorogo, selama Desember 2016 sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Selama Desember 2016, aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di empat lokasi yang berbeda-beda. Dari penangkapan itu, petugas menyita 4,2 gram sabu-sabu.

    Di antara tujuh pelaku yang ditangkap, salah satunya yaitu Margono, 41, warga RT 024/RW 008, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Margono ditangkap polisi di depan kantor Samsat Ponorogo atau di Jl. Arif Rahman Hakim, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

    Sehari-hari Margono bekerja sebagai penjual jagung rebus di Alun-alun Kota Madiun. Kepada Madiunpos.com, dia bercerita awal perkenalannya dengan narkoba yaitu setahun lalu. Saat itu Margono diberi narkoba jenis sabu-sabu secara gratis oleh seorang temannya. Pemberian narkoba secara gratis itu terjadi beberapa kali hingga dirinya kecanduan barang haram itu.

    Margono yang mengaku belum menikah menuturkan setelah kecanduan sabu-sabu, uang hasil dari berjualan jagung rebus kerap habis untuk membeli sabu-sabu dari seseorang yang mengaku berasal dari Solo. Untuk menyiasati supaya uang hasil jualannya tidak habis, ia pun ditawari temannya itu untuk sekalian menjual sabu-sabu.

    "Hasil menjual sabu-sabu itu untuk membeli sabu-sabu yang dikonsumsi sendiri. Jadi uang hasil jualan jagung rebus bisa untuk kebutuhan lain," kata pria yang tangan kirinya penuh tato dan luka sayatan itu.

    Margono mengaku sempat ingin keluar dari ketergantungan barang haram itu. Namun, saat dirinya hendak berhenti mengonsumsi sabu-sabu, seluruh badannya menggigil dan sakau. Sehingga dia kembali mengonsumsi barang haram itu.

    "Saya ditangkap polisi saat berada di depan kantor Samsat Ponorogo. Saat itu saya membawa sabu-sabu seberat 0,55 gram dan uang tunai Rp860.000," ujar dia saat press release di Mapolres Ponorogo.

    Dalam press release itu, selain Margono, ada enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadirkan. Yaitu BB, 54, warga Jl. Natuna RT 002/RW 005, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo. SG, 37, warga RT 007/RW 003, Dusun Sumberejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

    Kemudian, Supriyadi, 43, warga RT 015/ RW 005, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; Danang Kristiawan, 34, warga RT 002/RW 001, Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun; WJ, 46, warga Dusun Semampir, RT 001/RW 002, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dan SW, 33, warga RT 001/RW 015, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan ada tujuh laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu-sabu di Ponorogo. Tujuh tersangka itu ditangkap di empat lokasi yang berbeda, salah satu tempat penangkapan yaitu di kamar indekos Yuvan yang berada di Jl. Sulawesi, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.

    "Dari tujuh tersangka itu, kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,2 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata dia kepada wartawan.

    Dia mengatakan ketujuh tersangka itu bukan dalam sebuah jaringan narkoba, mereka merupakan pengguna sekaligus pengedar. Mereka mendapatkan barang haram itu dari berbagai bandar, salah satunya ada di Surabaya.

    "Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan terus mencari siapa bandar yang memasok barang haram itu," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.