NARKOBA PONOROGO : Petani Ini Dibekuk Polisi Gara-Gara Nyambi Jualan Pil Koplo ke Pelajar

NARKOBA PONOROGO : Petani Ini Dibekuk Polisi Gara-Gara Nyambi Jualan Pil Koplo ke Pelajar Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

    Narkoba Ponorogo, seorang petani asal Ponorogo dibekuk polisi karena nyambi berjualan pil koplo.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang pria pengedar pil koplo yang menjajakan obat berbahaya itu ke pelajar maupun pemuda di Ponorogo. Pengedar pil koplo itu bernama Eri Setiawan, 27, warga Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan penangkapan Eri Setiawan ini berawal dari penggerebekan di sebuah warung di Desa Wagir Kidul yang digunakan mabuk-mabukan sejumlah pemuda, Minggu (15/10/2017) malam. Saat itu, polisi menggerebek lokasi itu karena ada aduan dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuda mabuk-mabukan mengganggu lingkungan sekitar.

    Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ada salah satu pemuda yang membawa pil koplo jenis dobel L. Pemuda itu mengaku mendapatkan obat penenang itu dari Eri yang merupakan pengedar pil koplo di wilayah itu. Pemuda itu membeli 17 butir pil koplo itu seharga Rp50.000.

    "Setelah diinterogasi, pemuda yang kedapatan membawa 17 butir pil koplo itu mengaku mendapatkannya dari Eri Setiawan," kata Sudarmanto, Rabu (18/10/2017).

    Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap Eri di rumahnya. Dari hasil penggeledehan di rumah Eri, polisi mendapat pil koplo sebanyak 579 butir yang disembunyikan tersangka.

    Atas barang bukti yang ditemukan, pria yang bekerja sebagai petani itu pun digelandang ke Polres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, Eri ini memang sudah lama menjalani bisnis jual beli pil koplo dengan konsumen mulai pelajar hingga pemuda yang ada di wilayah Pulung.

    "Eri Setiawan ini telah melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kami juga menyita ratusan pil koplo dan uang tunai Rp50.000 hasil penjualan pil tersebut," terang dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.