Pagar Pasar Eks Stasiun Ponorogo Dibongkar, Ini Kata PT KAI Madiun

Lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang disewa oleh pihak ketiga untuk kegiatan usaha, yakni pasar eks Stasiun Ponorogo.

Pagar Pasar Eks Stasiun Ponorogo Dibongkar, Ini Kata PT KAI Madiun Petugas dari PT KAI Daops VII Madiun melakukan pendataan di Pasar eks Stasiun Ponorogo sebelum pagar pasar tersebut dibongkar. (Istimewa/PT KAI Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo membongkar pagar yang berada di sepanjang area pasar eks Stasiun Ponorogo pada Rabu (3/3/2021). Pasar tersebut merupakan aset milik PT KAI Daops VII Madiun.

    Manajer PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait pembongkaran pagar yang berada di sepanjang area pasar bekas Stasiun Ponorogo. Lahan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang disewa oleh pihak ketiga untuk kegiatan usaha.

    Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan di Madiun Belum Boleh Digelar

    Di lokasi tersebut terdapat 70 kios pedagang yang telah melakukan kontrak dengan PT KAI. Saat kawasan tersebut dipagar, sebenarnya puluhan pedagang itu mengeluh. Pagar tersebut dianggap mengganggu pelayanan dan kenyamanan para pedagang maupun pembeli yang beraktivitas di lokasi itu.

    “Eks Stasiun Ponorogo itu memang aset milik PT KAI. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, selain menyelenggarakan angkutan menggunakan sarana kereta api, baik angkutan penumpang maupun barang. KAI juga melakukan penjagaan dan pengelolaan aset untuk meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi kepada negara,” kata dia, Selasa (9/3/2021).

    Ixfan menyampaikan dalam perjalanannya penggunaan lahan tersebut, pihaknya menerima informasi bahwa pada kawasan tersebut dipagar oleh Pemkab Ponorogo. Pemagaran yang dilakukan pemkab memiliki tujuan tertentu. Namun, pedagang di lokasi tersebut memang mengeluhkannya.

    Cerita Pedagang Kuliner di Madiun, Ganti Cabai Rawit dengan Cabai Kering Supaya Tak Merugi

    “Kami mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Ponorogo yang telah membongkar kembali pagar tersebut. Sehingga pedagang di lokasi itu bisa berinteraksi dnegan pembeli tanpa terhalangi pagar pembatas,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan KAI memiliki aset di Ponorogo cukup luas dengan total mencapai 991.444 meter persegi. Aset itu terbentang mulai dari eks Stasiun Ponorogo, Badegan, hingga Slahung.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.