Pasar Masih Ramai, Tak Ada Perubahan di Hari Pertama PSBB Kota Malang

Tidak ada perubahan di hari pertama PSBB di Kota Malang, Jawa Timur

Pasar Masih Ramai, Tak Ada Perubahan di Hari Pertama PSBB Kota Malang Situasi Pasar Madyapuro di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di hari pertama PSBB. (detik.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Nyaris tidak ada perubahan di hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). Sejumlah lokasi publik masih ramah dikunjungi warga.

    Seperti di Pasar Madyapuro di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Seluruh pedagang masih membuka lapak dagangannya seperti biasa. Sistem ganjil genap yang seharusnya mulai dijalankan, diabaikan. Baik los maupun bedak berjualan bersebelahan tanpa ada physical distancing atau jaga jarak.

    Padahal, pengelola pasar sudah menempel nomor pada lapak dan los untuk menentukan jadwal ganjil genap. Tapi nomor-nomor itu tak berfungsi.

    Avanza Rombongan Siswa SMKN 2 Turen Malang Kecelakaan di Tol, 4 Meninggal Dunia

    Melansir detik.com, tidak semua pedagang memakai masker, seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

    Kondisi sama juga terlihat di Pasar Minggu Velodrome di sebelah barat dari Pasar Madyopuro. Pedagang berjualan berimpitan tanpa ada jarak.

    Para pedagang mengaku, tetap berjualan karena melihat peluang banyaknya pembeli pada akhir pekan ini. "Ya jualan saja, ini kan Minggu pasarnya ramai," ucap salah satu pedagang ayam yang memiliki nomor los ganjil ditemui di lokasi.

    Pemkot Malang Gelontor Bansos Warganya Jelang PSBB

    Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, mengatakan pemberlakuan ganjil genap di pasar tradisional seharusnya berlaku tetap selama PSBB. Sosialisasi sudah dilakukan sebelum PSBB dilaksanakan, meskipun itu pada akhir pekan.

    "Tidak ada, semua berlaku selama PSBB. Ini baru dilakukan pengecekan di Pasar Sukun," kata Nur Widianto saat dimintai konfirmasi.

    Dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 di Pasal 13 ayat (5) huruf a, pedagang diwajibkan memakai masker dan sarung tangan. Pada huruf d menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan pedagang (physical distancing) yang datang ke pasar paling sedikit dalam rentang 1 meter, dan memberlakukan giliran pedagang untuk berjualan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.