Paspor Hilang atau Rusak karena Musibah, Tak Ada Denda

Paspor hilang akibat bencana kini tidak ada denda.

Paspor Hilang atau Rusak karena Musibah, Tak Ada Denda Paspor. (Antara)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Paspor Anda hilang atau rusak akibat sesuatu hal? Tak perlu khawatir, kini pembuatan paspor pengganti tak ada denda. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

    Seperti diktip dari indonesia.go.id, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 tidak ada biaya denda atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

    keadadan kahar ini dijelaskan dalam Pasal 2. Yakni seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

    Kebijakan Setop Sementara Jemaah Umrah Tak Berdampak Terhadap Pembuatan Paspor di Madiun

    Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

    Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

    Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap. Dokumen itu terdiri atas surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

    Bikin Paspor Mudah di Kantor Imigrasi Madiun, Begini Caranya

    Hanya Karena Kahar

    Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri atas nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

    Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

    Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon.

    Ini Cara Mengolah Jamur Enoki yang Aman

    Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

    1. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan.

    2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

    Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah.

    BLT Warga Desa di Mojokerto Dipotong Rp500.000, Kadus Wajib Kembalikan

    Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

    Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id. Bisa juga mengakses akun Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi di media sosial Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.