Pelaku Pembobol Brankas Perusahaan Di Madiun Ternyata Mantan Karyawan

Pelaku perampokan di Kota Madiun ternyata bekas karyawan perusahaan yang dibobol.

Pelaku Pembobol Brankas Perusahaan Di Madiun Ternyata Mantan Karyawan Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa menunjukkan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah hasil perampokan yang dilakukan pelaku di salah satu kantor perusahaan di Kota Madiun, Jumat (28/2/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN — Pelaku perampokan di kantor CV Modern Cahaya Abadi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ternyata mantan karyawan perusahaan tersebut.

    Pelaku bernama Pepri itu kemudian bersama temannya berinisial H asal Kalimantan untuk melakukan aksi perampokan itu.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan sebelumnya pelaku pernah mencuri di kantor tersebut satu bulan sebelum merampok pada 18 Februari 2020. Pada saat itu, Pepri berhasil menggondol uang tunai senilai Rp17 juta. Aksi itu pun tidak diketahui.

    Profesional, Begini Aksi Rampok Penjebol Brankas Berisi Rp190 Juta di Madiun

    Berhasil mencuri di kesempatan pertama tersebut, membuat Pepri ketagihan. Ia mengajak temannya, H, melakukan aksi perampokan itu. Keduanya berhasil menggondol uang di brankas perusahaan itu senilai Rp190 juta dan sepeda motor Honda Vario.

    "Pelaku perampokan ini melancarkan aksinya dengan menyekap petugas keamanan kantor dan memutar kamera CCTV yang ada di kantor itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (28/2/2020).

    Uang hasil merampok itu dibagi dua. "Digunakan untuk foya-foya, karaokean, minum-minuman keras," jelas dia.

    Suharyono menjelaskan penyidik masih memburu H yang buron.

    Kebijakan Setop Sementara Jemaah Umrah Tak Berdampak Terhadap Pembuatan Paspor di Madiun

    Pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Komplotan perampok menjebol brankas CV Modern Cahaya Abadi yang berkantor perusahaan di Jl. Urip Sumoharjo, Gang Sidodadi, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono, mengatakan aksi rampok di kantor CV Modern Cahaya Abadi itu terjadi pada 18 Februari 2020. Ada dua pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan ini, yaitu Pepri dan satu lagi pria berinisial H. Satu pelaku yaitu Pepri berhasil ditangkap petugas setelah pada tanggal 20 Februari 2020 atau dua hari setelah aksi perampokan itu.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.