Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Surati Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah Umumkan Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Surati Jokowi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Bisnis - Eusebio Chrysnamurti)

    Madiunpos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan upah minimum tak naik pada 2021.

    Merespons pengumuman tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengatakan bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Mirah menjelaskan intinya kaum buruh tetap meminta kenaikan upah minimum pada tahun depan.

    "Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga kepada Ibu Menaker dengan argumentasi yang kami sudah siapkan. Intinya kami meminta tetap ada kenaikan upah di 2021," kata dia saat dihubungi, Senin (27/10/2020).

    Viral Foto Komodo Mengadang Truk, Berikut Fakta Pulau Komodo yang Jarang Diketahui

    Lewat surat tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumen-argumen yang menjadi landasan mengenai kenaikan upah di 2021. "Ini dengan argumentasi dan segala macam alasan sudah kami siapkan untuk nanti disampaikan ke Pak Presiden Jokowi dan juga Bu Menaker," sebutnya.

    Di sisi lain, Aspek Indonesia juga akan mengikuti arahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi penolakan terhadap keputusan upah minimum tak naik tahun depan.

    "Jadi, satu, kita ikut instruksi organisasi KSPI karena memang berafiliasi dengan KSPI. Yang kedua kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga Ibu Menaker," tambahnya.

    Nyeri Otot setelah Olahraga, Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya

     

    Surat Edaran

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    "Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).

    Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!

    Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.