Libur Panjang, KAI Minta Penumpang Rapid Test Lebih Awal

PT Kereta Api Indonesia meminta kepada calon penumpang kereta api untuk untuk melakukan rapid test di stasiun maksimal H-1 dari tanggal keberangkatan.

Libur Panjang, KAI Minta Penumpang Rapid Test Lebih Awal Ruang pelayanan rapid test di Stasiun Madiun, Senin (27/10/2020). (Istimewa/KAI)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia meminta kepada calon penumpang kereta api untuk untuk melakukan rapid test di stasiun maksimal H-1 dari tanggal keberangkatan. Hal ini untuk mengindari kepadatan antrean layanan rapid test di stasiun.

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pada pekan ini ada libur panjang dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad. Diperkirakan ada kenaikan jumlah penumpang pada saat libur panjang tersebut.

    Untuk itu, penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api diminta bisa rapid test di stasiun pada H-1.

    “Supaya terhindar dari kepadataan antrean layanan rapid test dan potensi tertinggal KA,” kata dia, Senin (26/10/2020).

    Mayat Perempuan yang Sudah Membusuk Ditemukan di Hutan Madiun, Identitasnya Belum Diketahui

    Ixfan menyampaikan layanan rapid test di stasiun tidak dilakukan selama 24 jam. Untuk layanan di Stasiun Madiun mulai pukul 07.00 WIB-19.00 WIB, Stasiun Kertosono mulai 09.00 WIB-17.00 WIB, Stasiun Jombang 08.30 WIB-17.30 WIB, dan Stasiun Blitar mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

    “Sejak layanan rapid test di stasiun mulai dibuka pada 30 Juli lalu di Stasiun Madiun, sebanyak 8.277 pelanggan KA sudah memanfaatkan fasilitas tersebut. Bahkan di tiga hari terakhir hampir 200 pelanggan yang melakukan rapid test setiap harinya,” terangnya.

    Ketika rapid test dilaksanakan pada hari H keberangkatan, kata dia, ditakutkan bisa tertinggal KA yang telah dipesan. Hal ini karena biasanya terjadi kepadatan antrean di layanan rapid test.  

    Hendak ke Sawah, Petani di Ponorogo Malah Temukan Mayat Tetangganya

    Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas PErcepatan PEnanganan Covid-19 Nomor 9 tahun 2020, bahwa masa berlaku surat keterangan uji rapid test/uji PCR selama 14 hari. Jadi kami imbau agar pelanggan melakukan rapid test jauh-jauh hari. Sehingga lebih tenang saat akan berangkat naik KA,katanya.

    Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada saat libur panjang tersebut, pihaknya juga kembali mengoperasikan sejumlah KA reguler yang melewatu wilayah Madiun. Seperti KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen PP, KA Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap PP, serta KA Anjasmoro relasi Jombang-Pasarsenen.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.