Pemilihan Kepala Desa Geger Berakhir Geger, Cakades Gugat Panitia Minta Hitung Suara Ulang

Salah satu calon kepala desa di Madiun menggugat hasil pilkades serentak.

Pemilihan Kepala Desa Geger Berakhir Geger, Cakades Gugat Panitia Minta Hitung Suara Ulang Cakades Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mahmud Rudiyanto saat menyampaikan gugatan hasil pilkades di balai desa setempat, Kamis (17/10/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Salah satu calon kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menggugat hasil Pilkades yang dilaksanakan Rabu (16/10/2019). Cakades yang bernama Mahmud Rudiyanto itu merasa dicurangi Panitia Pilkades Geger.

    Pantauan Madiunpos.com di Balai Desa Geger, Kamis (17/10/2019), Mahmud Rudiyanto bersama pendukungnya mendatangi Panitia Pilkades Geger yang sekretariatnya di kantor desa tersebut. Mereka menuntut supaya ada penghitungan ulang.

    Pilkades Geger diikuti lima cakades yaitu Samsudin (1), Dhamirul Irfani (2), Annas Hadi Susanto (3), Amin Jabir (4), dan Mahmud Rudiyanto (5). Dari hasil pemungutan suara kemarin, Samsudin mendapatkan suara terbanyak 756.  Sedangkan Mahmud Rudiyanto meraih suara terbanyak kedua yakni 731 suara.

    Kepada wartawan, Mahmud Rudiyanto menyebut dirinya mendapatkan 731 suara. Hasil perolehan suaranya hanya selisih 25 dari jumlah suara yang menang yaitu Samsudin dengan total 756 suara. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap 2.200 jiwa.

    Dia menjelaskan kedatangannya ke sekretariat panitia Pilkades Geger ini untuk menggugat hasil tersebut. Menurutnya panitia telah melakukan tindakan curang dalam proses penghitungan surat suara.

    Dalam penghitungan surat suara, ditemukan 568 surat suara tidak sah. Surat suara tersebut dianggap tidak sah karena alasan yang menurutnya janggal yaitu coblos tembus.

    "Jadi alasannya coblos tembus, ada 568 surat suara tidak sah. Coblos tembus yang dimaksud panitia ini warga mencoblos gambar calon tetapi tembus di bagian lain dalam kertas suara itu. Padahal tembusannya itu tidak mengenai gambar calon lain. Itu dianggap tidak sah," tegasnya.

    Ia menjelaskan seharusnya coblos tembus yang dimaksud tidak sah itu yang mengenai gambar calon lain. Sedangkan coblosan yang hanya mengenai bagian lain dalam kertas suara dan tidak ada pengaruhnya sama calon lain tetap sah.

    "Dalam Pasal 61 Perbup Madiun Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kepala Desa hanya menyebut menyoblos lebih dari satu calon itu tidak sah. Sedangkan mencoblos tembus di bagian lain di kotak suara ini tidak ada aturannya. Sehingga panitia seolah membuat aturan sendiri soal surat suara tidak sah," kata dia.

    Dari keterangan saksinya yang ditempatkan di sejumlah TPS, lanjutnya, mayoritas surat suara tidak sah karena coblos tembus itu memilihnya.

    Untuk itu, dia meminta panitia untuk menghitung ulang surat suara tidak sah. Menurutnya, apa yang dilakukan panitia hanya membuat suara masyarakat tidak berguna dalam Pilkades tersebut.

    "Belum tentu juga kalau surat suara tidak sah itu dihitung ulang, saya akan mendapat suara lebih banyak. Bisa jadi paslon nomor satu akan mendapatkan lebih banyak lagi. Saya hanya meminta untuk dihitung ulang saja," jelasnya.

    Rudiyanto mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan melaporkan panitia Pilkades Geger ke Polres Madiun. Menurutnya panitia telah melakukan tipu muslihat dalam penghitungan surat suara Pilkades Geger.

    Ketua Panitia Pilkades Geger, Mohammad Rokhani, menyampaikan panitia melakukan seluruh proses pilkades termasuk penghitungan surat suara sesuai Perbup Madiun No. 31 tentang Kepala Desa. Dia menyebut aturan coblos tembus termasuk surat suara tidak sah ada dalam perbup itu.

    Atas permintaan penghitungan surat suara tidak sah, kata Rokhani, panitia tidak berhak memutuskan penghitungan surat suara ulang. "Yang berhak memutuskan penghitungan ulang itu atas perintah pengadilan. Panitia tidak berhak. Silakan melangkah ke jalur hukum," terangnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.