PEMILU 2015 : Anggota PPS Kediri Tepergok Bagi-Bagi Uang

PEMILU 2015 : Anggota PPS Kediri Tepergok Bagi-Bagi Uang Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

    Pemilu 2015 di Kabupaten Kediri diwarnai tertangkapnya anggota PPS yang terlibat money politics atau politik uang.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial Har tertangkap tangan telah membagikan sejumlah uang dan aksesori kaus menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Praktik money politics atau politik uang itu langsung ditindak tegas.

    "Yang bersangkutan saat itu membagikan uang kepada warga yang kebetulan juga sebagai panitia pengawas di TPS 8 Desa Dukuh. Oknum itu membagikan kaus yang bergambar Haryanti-Masykuri yang ada uang di dalamnya," ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Senin (7/12/2015).

    Ia mengemukakan yang bersangkutan tertangkap tangan, Minggu (6/12/2015) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Selain menyerahkan kaus bergambar Haryanti-Sutrisno kepada Lestari yang merupakan pengawas TPS tersebut, di dalam kaus itu juga terselip uang senilai Rp50.000. "Sebagai pengawas TPS, saat itu langsung koordinasi dengan panitia pengawas kecamatan. Barang bukti juga langsung diamankan," ujarnya.

    Harjito juga mengatakan sudah meminta keterangan dua saksi terkait dengan kasus tersebut, sementara untuk oknum PPS yang juga perangkat di Desa Dukuh itu masih belum diperiksa.

    Diperiksa Panwaslu
    Menurut dia, rencananya oknum penyelenggara pemilu itu akan diperiksa di kantor Panwaslu Kabupaten Kediri, Selasa (8/12/2015). Pemeriksaan itu untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan politik uang. "Untuk motif utamanya, kami belum tahu pasti, sebab yang bersangkutan masih besok kami periksa. Yang jelas, yang bersangkutan membagikan kaus yang di dalamnya juga terselip uang Rp50 ribu," jelas Harjito.

    Namun, lanjut dia alat bukti yang didapatkan oleh Panwaslu itu bisa menyeret yang bersangkutan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). Hal itu sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang.

    Ia menambahkan ulah yang dilakukan yang bersangkutan sangat bertentangan dengan aturan, terlebih lagi yang bersangkutan juga sebagai perangkat desa plus sebagia PPS di desa itu. Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU No. 8/2015 tentang Pilkada dengan ancamannya pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp600.000.

    Ini Kata KPU…
    Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Roni Juliarto mengaku KPU sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan PPS yang diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dan membagikan uang. "Kami menunggu rekomendasi dari panwaslu. Pelanggaran dalam pemilu pasti kami beri sanksi," ujarnya.

    Ia mengatakan, sampai saat ini belum memberikan keputusan sebab dari Panwaslu juga belum memberikan rekomendasi. Namun, ia sudah meminta PPK bersiap untuk mengajukan pengganti yang bersangkutan.

    Roni juga menegaskan, sebenarnya KPU sudah memberikan informasi serta berbagai aturan, termasuk netralitas dari PPS, namun jika dalam praktiknya ada yang melanggar, KPU hanya bisa memberikan sanksi.

    Pilkada di Kabupaten Kediri diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan calon incumbent Haryanti-Masykuri yang didukung gabungan PDIP, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Sementara pasangan calon lawan mereka adalah Ari Purnomo Adi dan Arifin yang didukung Partai Gerindra dan PAN.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.