PEMKAB MADIUN : 380 PNS di Pemkab Madiun Naik Pangkat

PEMKAB MADIUN : 380 PNS di Pemkab Madiun Naik Pangkat Bupati Madiun, Muhtarom, saat memberikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) kepada 380 PNS di lingkungan Pemkab Madiun, Senin (19/9/2016). (madiunkab.go.id)

    Pemkab Madiun memberikan kenaikan pangkat kepada 380 PNS.

    Madiunpos.com, MEJAYAN — Sebanyak 380 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun naik pangkat pada periode 1 Oktober 2016. Dari 380 PNS itu masing-masing dari golongan IV/A hingga IV/B sebanyak 73 orang, dari golongan I/C hingga III/D sebanyak 133 orang, sedangkan sisanya 174 orang masih dalam proses verifikasi di BKN Jakarta, BKN Kantor Regional II, dan BKD Provinsi Jawa Timur.

    Kenaikan pangkat 380 PNS di lingkungan Pemkab Madiun itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) kepada 380 PNS itu oleh Bupati Madiun, Muhtarom, di halaman kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Senin (19/9/2016).

    Muhtarom dalam sambutannya menyampaikan kenaikan pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Untuk itu, kenaikan pangkat tersebut harus disertai dengan meningkatnya tanggung jawab atas jenjang pangkat yang baru. Selain itu, juga harus disertai dengan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik.

    “Ini juga sebagai bentuk kepercayaan kepada PNS yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan etos kerja yang tinggi. Untuk itu, syukuri dan realisasikan dalam tindakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur, dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman madiunkab.go.id, Senin.

    Muhtarom mengatakan saat ini dalam urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu menggunakan aturan kepegawaian dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Untuk itu, seluruh PNS harus membaca, mempelajari, dan memahami isi UU tersebut. karena dalam UU itu ada berbagai tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN.

    “Harus kita sadari bahwa ASN merupakan bentuk profesi yang di dalamnya terdapat asas, nilai dasar, kode etik, dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,” jelas dia.

    Lebih lanjut, dia mengajak PNS di Kabupaten Madiun untuk bersama-sama membangn sistem kepegawaian yang selalu mengacu pad aasas, nilai dasar, kode etik, dank ode perilaku, yang secara tidak langsung akan diajdikan parameter penilaian kinerja setiap personal. Selain itu, juga seagai dasar pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

     



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.