Pemkab Madiun Tak Bisa Bantu Rumah Penyimpanan Benda Situs Ngurawan, Ini Alasannya
Pemerintah daerah tidak bisa membantu perawatan rumah penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan lantaran terbentur aturan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pengembangan rumah tempat penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan di Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, terkendala aturan. Pemerintah Kabupaten Madiun kesulitan memberikan bantuan di rumah tersebut lantaran rumah itu statusnya milik pribadi, bukan milik pemerintah.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Isbani, mengatakan Pemkab kesulitan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan karena terbentur aturan. Pemkab sempat memberikan bantuan rak kaca untuk tempat penyimpanan benda bersejarah hasil ekskavasi.
"Kami ingin sekali membantu. Tapi dari sisi aturan kami tidak bisa. Karena itu rumah pribadi. Kalau dananya ada. Ini terkendala aturan," jelas dia, Jumat (15/12/2017). (Baca: Memprihatinkan, Begini Kondisi Rumah Penyimpanan Barang Arkeologi Situs Ngurawan di Madiun)
Isbani menyampaikan salah satu kendalanya yaitu status rumah tersebut merupakan rumah pribadi. Semisal tanah yang digunakan merupakan milik desa dimungkinkan Pemkab Madiun bisa menyalurkan bantuan untuk pembangunan dan perawatan rumah itu.
LSitus Ngurawan sebenarnya sudah masuk rencana pengembangan pariwisata Kabupaten Madiun. Situs Ngurawan akan dijadikan destinasi wisata sejarah di Madiun.
Nantinya pemerintah juga membangun kampung Majapahit di lingkungan tersebut. "Kalau itu sudah dikerjakan. Mungkin dari situ akan ada solusi," jelas dia.
Mengenai permintaan SK dari Masruri selaku penjaga dan perawat rumah penyelamatan dan pelestarian Situs Ngurawan, dia akan berkonsultasi dengan Bupati. Pemerintah bisa saja memberikan uang lelah kepada Masruri yang telah menjaga dan membersihkan rumah itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tempat penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan di Dolopo, Madiun, tidak terawat. Penjaga rumah itu mengaku hanya menjaga rumah berisi benda bersajarah tersebut tidak dibayar.
Rumah tempat penyimpanan benda bersejarah itu juga tidak jelas kontraknya. Diharapkan pemerintah daerah bisa membantu mengembangkan dan merawat rumah tersebut.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.