Pemkab Ponorogo Terima Penghargaan WTP untuk Kali Ketujuh

Pemkab Ponorogo kembali mendapat predikat WTP dari Kementerian Keuangan

Pemkab Ponorogo Terima Penghargaan WTP untuk Kali Ketujuh Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono menerima penghargaan WTP dari Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (2/10/2019). (Istimewa-Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Ponorogo tahun anggaran 2018.

    Pemkab Ponorogo sudah tujuh kali ini menerima Opini WTP dan penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan.

    Penghargaan WTP diserahkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada Sekretaris Daerah Kebupaten Ponorogo Agus Pramono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (2/10/2019).

    Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Bambang Tri Wahono, mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa LKPD Pemkab Ponorogo tahun 2018. Dari pemeriksaan itu, BPK memberikan opini WTP. Atas hasil pemeriksaan itu, Kemenkeu kemudian memberikan penghargaan WTP kepada Pemkab Ponorogo.

    Penghargaan WTP ini, kata dia, sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan di Pemkab Ponorogo dan pelaporannya sudah baik. Selama pengelolaan keuangan tahun 2018, Pemkab Ponorogo mampu mengatur keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

    “Ada standar-standar akuntansi dan aturan yang sesuai yang digariskan oleh pemerintah pusat. Penilaian WTP ini meliputi pengelolaan keuangan, pengelolaan aset dan pengelolaan pendapatan. Pemeriksaannya rutin dilakukan tiap tahun dan kita dapat opini WTP itu dan sekarang menerima penghargaannya,” kata Bambang yang dikutip dalam siaran pers Pemkab Ponorogo, Jumat (4/10/2019).

    Atas capaian itu, dia memastikan Pemkab Ponorogo tidak akan terlena dan akan terus mempertahankan kinerjanya dalam mengelola keuangan daerah. Ada beberapa rekomendasi dari BPK juga akan langsung ditindaklanjuti.

    Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan catatan soal adanya kelebihan bayar ke pihak ketiga. Atas catatan itu, pihaknya segera menyelesaikan permasalahan itu. Pihak ketiga yang kelebihan bayar juga segara akan mengembalikannya ke kas daerah.

    "Ada juga soal penataan aset. Misal segera membuat sertifikat untuk tanah milik daerah dan sebagainya," jelasnya.

    Bambang menyampaikan penghargaan WTP yang diterima tahun 2019 ini merupakan penghargaan kali ketujuh diterima Ponorogo. Ia opimistis pada tahun depan akan kembali mendapatkan penghargaan tersebut.

    Pemkab Ponorogo, Penghargaan WTP,



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.