Pemkot Madiun akan Ambil Alih 122 Bidang Tanah yang Telantar
Pemkot Madiun berencana mengambil alih seratusan lahan mangkrak yang tak terurus.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 122 bidang tanah di Kota Madiun terindikasi telantar. Pemkot Madiun berencana mengambil alih tanah-tanah yang tidak diurus pemiliknya itu.
Sebagian besar tanah-tanah telantar ini dimanfaatkan publik untuk tempat pembuangan sampah. Sedangkan yang ada gedung hingga hanya dibiarkan rusak. Selain mengganggu keindahan kota, lahan mangkrak itu membuat harga tanah di sekitarnya turun.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Kota Madiun merupakan kota kecil dengan lahan terbatas. Sehingga tanah di Kota Madiun sangat berarti dan penting. Dia menyayangkan banyak tanah-tanah yang dibiarkan mangkrak.
"Ada tanah yang dibiarkan dan tidak dimanfaatkan. Ada yang 8 tahun, 10 tahun, bahkan 12 tahun. Itu kan mengganggu. Apalagi lokasinya di tengah [kota]," kata dia seusai melakukan Sosialisasi UU Pertanahan Tahun 2019 di Gedung Graha Krida Praja, Senin (28/10/2019).
Maidi akan membentuk tim khusus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi semua tanah mangkrak itu. Langkah pertama Pemkot adalah memberikan peringatan kepada pemilik tanah agar memanfaatkan tanah mereka. Jika tidak merespons, akan diberikan peringatan kedua hingga ketiga. Jika setelah peringatan ketiga pemilik tak juga merespons, Pemkot akan mengajukan izin untuk pengambil alihan tanah tersebut ke pemerintah pusat.
‘’Secara aturan itu tidak menyalahi aturan. Kalau kewenangan ada di Pemkot, akan kami gunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, mekanisme aturan tetap dipatuhi,’’ jelas dia.
Kepala Kantor BPN Kota Madiun, Carso Ahdiat, mengatakan tanah mangkrak yaitu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara, berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak pengelolaan, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan dasar penguasaannya.
Menurut Carso, upaya penertiban tanah terlantar ini tak hanya bertujuan meningkatkan keindahan kota. Tetapi juga mengantisipasi adanya mafia tanah. Terlebih di Kota Madiun yang wilayahnya cukup sempit.
‘’Harapannya, semua tanah dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dibiarkan begitu saja. Apalagi, sampai mengganggu daerah di sekitarnya,’’ kata dia.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.