Kepala Dinas PMD Madiun Dilaporkan Cakades ke Polisi

Cakades Geger melaporkan Kepala Dinas PMD Madiun karena memberikan pernyataan bohong ke media massa.

Kepala Dinas PMD Madiun Dilaporkan Cakades ke Polisi Cakades Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mahmud Rudiyanto saat menyampaikan gugatan hasil pilkades di balai desa setempat, Kamis (17/10/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Polemik pemilihan kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, terus bergulir. Terbaru, salah satu calon kades Geger, Mahmud Rudiyanto, melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Joko Lelono, ke polisi.

    Alasannya, si cakades merasa dirugikan atas pernyataan terlapor.

    "Menang benar untuk laporan oleh cakades Geger atas dugaan terkait UU KIP, ITE, dan KUHP. Ini kami masih pelajari dulu dan secepatnya akan kami proses. Tunggu saja perkembangannya ya. Terlapor inisial JL, pejabat Dinas PMD," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, kepada wartawan seperti dikutip dari detik.com, Selasa (29/10/2019).

    Menurut Logos, selain dugaan kebohongan publik, Joko Lelono dilaporkan terkait pernyataannya di surat kabar lokal beberapa waktu lalu.  Mahmud datang ke Polres Madiun di antar puluhan warga bersama tiga kuasa hukum pada Senin (28/10) untuk melaporkan Joko.

    "Infonya terlapor memberikan statement di surat kabar media lokal Madiun yang membuat cakades Mahmud Rudiyanto dirugikan. Selain UU ITE, KIP, juga terkait pasal KUHP," imbuh Logos.

    Logos menjelaskan Mahmud tidak hanya melaporkan Kadin PMD, tapi juga Ketua Panitia Pilkades Geger, Mohammad Rokhani.

    "Ketua Panitia Pilkades, inisial M, juga menjadi terlapor hal yang sama. Diduga telah memberikan pernyataan tidak benar seputar pelaksanaan Pilkades Geger dan tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan atau informasi tidak benar," lanjutnya.

    Ia menambahkan, kedua terlapor diduga melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 421 KUHP.

    Sementara itu, kuasa hukum Mahmud, Tatik Sri Wulandari, mengatakan terpaksa melapor ke polisikarena belum ada langkah penyelesaian. Terlapor juga diduga tidak mengindahkan isi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 (6).

    "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 30 hari. Sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," kata Tatik.

    "Maka sikap ditempuh cakades dan pendukungnya untuk melaporkan pihak terkait yakni Ketua Panitia Pilkades dan Kadin PMD karena tidak ada tindak lanjut atas permintaan hitung ulang surat suara. Kami sempat meminta agar kotak suara dihitung ulang, Pilkades menolak dengan dalih harus ada penetapan pengadilan negeri (PN). Alasan seperti itu mengada-ada dan tidak berdasar. Kami berharap laporan ini segera diproses. Pelaporan terkait UU ITE dan KUHP," imbuh Tatik.

    Seperti diketahui,Pilkades Geger yang digelar Rabu (16/10) lalu, ada lima cakades yang bertarung. Mereka adalah Samsudin (1), Dhamirul Irfani (2), Annas Hadi Susanto (3), Amin Jabir (4), dan Mahmud Rudiyanto (5).

    Samsudin mendapatkan suara terbanyak, yakni 756. Sedangkan Mahmud Rudiyanto meraih suara terbanyak kedua dengan 731 suara. Hasil perolehan suara keduanya hanya selisih 25. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap di desa itu sekitar 2.200 jiwa.

    Mahmud mempersoalkan banyaknya surat suara yang tidak sah yang jumlahnya mencapai ratusan. Karena dianggap janggal, Mahmud meminta panitia pilkades untuk menghitung ulang surat suara. Namun permintaan itu tak digubris panitia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.