Penanganan Klaster Hajatan Belum Rampung, Kini Muncul Klaster Baru di Madiun
Belum selesai penanganan klaster pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, kini muncul klaster baru di Kabupaten Madiun, yakni di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Belum selesai penanganan klaster pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, kini muncul klaster baru di Kabupaten Madiun, yakni di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan. Ada sepuluh warga di desa tersebut yang terpapar Covid-19.
Pantauan di lokasi, kampung tersebut sudah dipasangi bendera merah. Yang artinya zona merah penularan virus corona, sehingga untuk sementara waktu lokasi tersebut ditutup untuk umum.
Munculnya klaster penularan di desa tersebut berawal dari seorang warga yang hendak pergi kerja ke luar negeri. Kemudian warga tersebut melakukan rapid test antigen di Surabaya dan dinyatakan positif.
Hal itu disampaikan Ketua RT 022 Desa Sewulan, Agus Wahyuden, kepada wartawan, Minggu (20/6/2021). Setelah hasil rapid test antigen positif, warga itu kemudian pulang ke rumah dan menjalani tes swab PCR di RSUD Dolopo.
"Ceritanya, dia ini mau ke luar negeri. Antigen di Surabaya, ternyata positif. Pulang ke rumah kemudian swab, hasilnya positif," kata dia.
Agus menyampaikan setelah terdeteksi positif, kemudian dilakukan tracing dan ditemukan ada sepuluh orang yang ternyata juga positif Covid-19. Semua warga yang positif telah diisolasi di RSUD Dolopo.
"Itu yang kena rumahnya berdekatan. Masih saudara semua," kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.