PENCABULAN MADIUN : Pelaku Pencabulan Anak Divonis Bebas, Orang Tua Korban Minta Kasasi

PENCABULAN MADIUN : Pelaku Pencabulan Anak Divonis Bebas, Orang Tua Korban Minta Kasasi Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

    Pencabulan Madiun, pelaku pencabulan anak divonis bebas oleh majelis hakim PN Kota Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap SF, 5, berakhir dengan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Kasus ini mendapat perhatian setelah orang tua korban curhat kepada pemerhati anak, Kak Seto.

    Orang tua bocah tersebut kini tengah memperjuangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Orang tua bocah tersebut, DK dan istrinya, YM, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menuntut keadilan, Kamis (13/4/2017).

    Mereka menuntut jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Kota Madiun yang memvonis bebas pelaku pencabulan anaknya. Pasangan suami istri itu datang ke Kantor Kejari Kota Madiun bersama SF yang masih mengenakan seragam sekolah. (Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Dituntut Pasal Berlapis)

    YM tampak terpukul dan sedih atas putusan bebas bagi mahasiswa yang telah mencabuli anaknya, BSW, 21, itu. PN Kota Madiun memvonis bebas murni kepada BSW dalam persidangan, Senin (10/4/2017).

    DK mengaku sangat kecewa atas putusan hakim tersebut. Dia menganggap majelis hakim di persidangan tidak melihat seluruh fakta-fakta di persidangan. Dia menuturkan kedatangannya ke Kejari Kota Madiun untuk menanyakan sikap jaksa setelah vonis bebas tersebut.

    Dia menuntut jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan hakim terhadap pelaku pencabulan anaknya. "Kami ingin minta kejelasan, langkah kejaksaan selanjutnya apa. Kalau kami inginnya kasasi," terang dia saat ditemui di kantor Kejari Kota Madiun, Kamis.

    Dia mengaku tidak menyangka majelis hakim memutus bebas pelaku pencabulan anaknya. Padahal, sebelumnya ia optimistis pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya itu.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto, juga mengaku sangat kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas pelaku pencabulan itu. Dia memastikan akan menempuh jalur kasasi terhadap putusan majelis hakim tersebut.

    "Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami punya waktu dua pekan untuk mengumpulkan berkas untuk kasasi," jelas dia.

    Dalam putusan hakim PN Kota Madiun, pelaku dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Dia menuturkan alasan hakim memvonis bebas lantaran tidak menganggap keterangan tiga saksi termasuk korban sebagai alat bukti.

    "Keterangan di putusan, majelis hakim tidak menganggap keterangan saksi korban, teman-teman korban, sebagai alat bukti. Alasannya karena mereka masih anak-anak," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.

    Selain itu, kata Hambali, hakim juga tidak menganggap keterangan saksi ahli dari psikiater. Padahal, dalam keterangan psikiater menyebutkan korban dan teman-temannya berkata jujur dan konsisten, artinya tidak ada unsur kebohongan.

    "Kalau korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti, terus semua korban anak-anak itu bebas diapain saja. Ini kan aneh. Kemudian psikolog tidak dianggap sebagai ahli terus dianggap sebagai apa," jelas dia.

    Lebih lanjut, Hambali menyampaikan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.