Penculik Anak di Gresik Mengaku Dapat Pesanan dari Bogor dengan Iming-Iming Rp30 Juta

Pelaku belum pernah bertemu dengan pemesan asal Bogor, hanya melalui media sosial.

Penculik Anak di Gresik Mengaku Dapat Pesanan dari Bogor dengan Iming-Iming Rp30 Juta Pelaku penculik anak di Gresik setelah tertangkap polisi. (detik.com)

    Madiunpos.com, GRESIK -- Penculik anak bernama Achmad Muzakki Maulana (sebelumnya tertulis Ach Muzakki Maulana), 25, ternyata menculik bocah 9 tahun berinisial SAW karena pesanan.

    Pria warga Perum Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik itu diduga mendapat pesanan dari seseorang di Bogor.

    Seperti diberitakan, Kapolres Gresik AKBP, Kusworo Wibowo, mengatakan tertangkapnya pelaku karena korban SAW sempat berteriak dan melarikan diri saat dibawa dengan mobil pelaku.

    Awalnya, SAW disuruh ayahnya membeli makanan ringan di sebuah warung di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme pada Senin (3/2/2020) pukul 18.00 WIB.

    Buka Pintu Mobil Lantas Kabur, Bocah di Gresik Selamat dari Penculikan

    Tiba-tiba dari kejauhan, SAW dipanggil pelaku yang sedang menaiki mobil Daihatsu Sigra warna perak nopol W 1187 EE . "Saya dipanggil dengan cara melambaikan tangan. Saya kira dia minta tolong karena mobilnya mogok, saat saya datangi pelaku memaksa saya masuk ke dalam mobil, tapi saya tolak," ujar korban yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD Cerme Lor 1 itu, Selasa (4/2/2020), seperti dilansir Antara.

    Seusai dipaksa masuk mobil dengan cara didorong, korban duduk persis di samping pelaku yang menyetir kendaraan.

    Dalam perjalanan, SAW menangis dan berusaha keluar mobil dengan cara membuka pintu, dan berhasil keluar serta melompat dari mobil dan lari berteriak kepada warga Cerme Lor.

    Dulu Garang di Facebook, Penghina Risma Kini Banyak Minta Maaf

    Teriakan SAW kemudian didengar warga, dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah utara. Warga berhasil menangkap pelaku. Dengan emosi, warga merusak mobil dan menghajar pelaku hingga babak belur.

    "Tersangka terancam UU Anak Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kusworo menegaskan.

    Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seorang yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

    Dampak Video Viral Bakso Tikus di Madiun Berdampak kepada Pedagang Bakso Nganjuk

    Tersangka yang bekerja sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya. Ia hanya berkomunikasi melalui media sosial yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan.

    Kapolres mengimbau kepada orang tua serta masyarakat untuk menjaga anaknya masing-masing.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.