Dulu Garang di Facebook, Penghina Risma Kini Banyak Minta Maaf

Zikria sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menonaktifkan akun Facebooknya dan membuang SIM Card.

Dulu Garang di Facebook, Penghina Risma Kini Banyak Minta Maaf Penghina Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, yakni Zikria, saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (4/2/2020). (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Zikria hanya tertunduk malu dan berkali-kali minta maaf saat dihadirkan dihadapan insan pers di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020).  Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu hanya bisa menyesali perbuatannya menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, melalui akun Zikria Dzatil di Facebook, berujung penjara.

    Mengenakan baju tahanan dengan masker menutupi mukanya, perempuan 43 tahun itu lebih banyak menunduk dan terdiam sebelum akhirnya diberi kesempatan bicara.

    "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, " ujar Zirkia mengawali, didampingi polisi, seperti dilansir detik.com.

    Dampak Video Viral Bakso Tikus di Madiun Berdampak kepada Pedagang Bakso Nganjuk

    "Saya selaku Zikria sangat sangat sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak punya berniat untuk menghina Bunda Risma. Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu. Penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya bermain di media sosial itu."

    "Tapi saya berusaha berusaha menunjukan siapa diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan. Saya cuma ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan, anak anak saya diteror, anak-anak saya diancam, saya sendiri di-bully, ini cukup jadi pelajaran bagi saya. Terlebih lagi kepada Bunda Risma."

    "Saya tidak kenal dengan Ibu Risma. Saya mohon maaf bunda. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang saya sudah perbuat," ujar Zikria dalam permintaan maafnya di hadapan pekerja media.

    Tangkapan layar akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya. (detik.com)

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, mengatakan motif yang melatarbelakangi penghinaan pelaku terhadap Risma adalah sakit hati. Zikria sakit hati karena Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) sering di-bully dan dibanding-bandingkan dengan Risma.

    Meski bukan warga Jakarta, namun pelaku merasa sakit hati karena di media sosial Anies sering dicela soal banjir. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.

    Hujan Deras di Madiun Sebabkan Puluhan Rumah dan Jalan Desa Terendam Air

    Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Bogor bukan Jakarta. Pelaku hanya bersimpati saja terhadap Anies.

    Setelah dua kali mengunggah ujaran penghinaan kepada Risma, Zikria kemudian menonaktifkan akun Facebook-nya. Hal itu dilakukannya karena itu ia mengaku kerap di-bully dan anak-anaknya diteror.

    Setelah menutup akun Facebook-nya, Zikria mencoba menghapus jejak. Ia mereset HP-nya. Tak hanya itu, Zikria juga memotong lalu membuang SIM card-nya. Tetapi Zikria tidak membuang dua HP yang digunakannya untuk mengakses Facebook. Dua HP itu telah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

    "Untuk SIM card-nya telah dipotong dan dibuang. Tapi kami menyita dua buah handphone miliknya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.

    Pemkot Surabaya Sediakan 3 Aplikasi Daring Untuk Mudahkan Masyarakat, Ini Namanya

    Atas perbuatannya, Zikria terancam pasal berlapis. Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

    Tak hanya itu, Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

    "Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk melengkapi penyelidikan atau alat bukti yang lain yang segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memberi kepastian hukum," tandas Sandi.

    Zikria ditangkap pada Jumat (31/1/2020) di rumahnya di  RT004/RW 016, Katulampa, Bogor.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.