PENCURIAN MADIUN : 2 Maling Toko Emas Dibekuk, 1 Lagi Buron

PENCURIAN MADIUN : 2 Maling Toko Emas Dibekuk, 1 Lagi Buron Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

    Pencurian Madiun yang melibatkan tiga penjahat berhasil diusut polisi. Sayangnya, seorang pencuri masih buron.

    Madiunpos.com, CARUBAN – Dua dari tiga pelaku pencurian Madiun berhasil diringkus anggota Polres Madiun. Kedua pencuri spesialis toko emas itu dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat, setelah polisi Madiun melakukan penyelidikan lintas provinsi.

    Kedua pelaku pencurian Madiun tersebut ialah Anggi Maulana, 23, warga Sukabumi, Jawa Barat, dan Iwan, 23, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua pelaku pencurian Madiun itu ditangkap polisi di Sukabumi setelah menggasak emas di Toko Emas Artama di kompleks Ruko Blok A 11 Dusun Temboro, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.

    Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 1,5 kg dan uang tunai Rp37,7 juta. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merusak pintu teralis dan brankas toko emas.  Mereka merusak pintu teralis toko emas dengan menggunakan las dan gerinda. Kemudian, mereka masuk dengan cara menjebol plafon toko.

    Dalam pelacakan jejak penjahat itu, polisi Madiun juga menangkap penadah emas hasil curian, Shofyan Suri, 62, warga Surabaya. Ketiganya digelandang ke Mapolres Madiun, Senin (27/7/2015).

    Selain dua maling spesialis toko emas dan penadah barang curian mereka, seorang tersangka pencurian Madiun masih buron. Lelaki buron polisi itu, selama ini, dikenal dengan sebutan Brewok.

    Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra mengatakan ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing yang berbeda. Ada yang bertugas merusak pintu toko dengan las, ada yang menjaga tabung gas las yang ditaruh sekitar 100 meter dari tempat kejadiaan perkara (TKP), dan ada yang mengawasi situasi.

    "Modusnya dengan cara merusak pintu dan brankas menggunakan las," tegas AKBP Tony Surya Putra pada Detikcom, Senin (27/7/2015). Dalam kasus pencurian Madiun ini, tersangka pencurian Madiun terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.