PENCURIAN PONOROGO : Curi Pohon di Hutan Sawoo, Pria Ini Ditangkap Polisi

PENCURIAN PONOROGO : Curi Pohon di Hutan Sawoo, Pria Ini Ditangkap Polisi Polisi mendata 19 potong kayu Sono dengan berbagai ukuran yang ada di rumah Boiran, warga Dukuh Pandan, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Minggu (19/3/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Pencurian Ponorogo, seorang pria diduga mencuri sejumlah pohon Sono di hutan Sawoo.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria bernama Boiran, 40, warga RT 001/RW 001, Dukuh Pandan, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo ditangkap aparat Polres Ponorogo, Minggu (19/3/2017), karena diduga mencuri sejumlah pohon di hutan TPH Sawoo.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan polisi menangkap seorang pria yang telah mencuri sejumlah pohon di hutan Sawoo milik Perhutani. Pria itu ditahan karena melanggar aturan pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan c UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Aksi pencurian kali pertama diketahui petugas patroli di kawasan hutan itu, Isdi, Rabu (15/3/2017) sore. Saat masuk di wilayah petak 136 C blok Nglejoan, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Isdi mendapati beberapa tunggak bekas pencurian kayu sono di hutan tersebut.

    "Atas kejadian pencurian itu, Isdi pun melapor ke Mapolsek Sawoo. Polisi pun melakukan proses penyelidikan," kata Sudarmanto kepada Madiunpos.com, Senin (20/3/2017).

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan identitas terduga pencuri atas nama Boiran dan menangkapnya di rumahnya. Boiran pun digelandang ke Mapolsek Sawoo.

    Di rumah Boiran, kata Sudarmanto, polisi menyita 19 potong kayu Sono yang diduga milik Perhutani dengan berbagai ukuran dan satu gergaji mesin. Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sawoo untuk penyidikan lebih lanjut.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.