PENCURIAN PONOROGO : Komplotan Maling Kendaraan Diringkus, 3 Masih Buron

PENCURIAN PONOROGO : Komplotan Maling Kendaraan Diringkus, 3 Masih Buron Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, berbincang dengan salah satu pelaku pencurian di Mapolres Ponorogo, Senin (26/3/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Pencurian Ponorogo, polisi berhasil meringkus komplotan pencuri yang telah beraksi di belasan lokasi.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Komplotan pencuri yang beraksi di belasan lokasi pencurian berhasil dibekuk aparat Polres Ponorogo. Dari tujuh anggota komplotan pencuri itu, baru empat orang berhasil ditangkap sedangkan sisanya buron.

    Empat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Imam alias Kijon, Edy alias Cemet, Andi alias Togog, dan Pramoko. Mereka warga Kabupaten Ponorogo. Sedangkan tiga pelaku yang buron yaitu Tatang, warga Kota Madiun; Wili, warga Magetan; dan Katun, warga Malang.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan penangkapan komplotan pencuri berdasarkan dari laporan-laporan yang masuk kepada aparat kepolisian. Setidaknya di Ponorogo ada 14 lokasi yang menjadi tempat pencurian komplotan itu.

    Komplotan tersebut mencuri kendaraan roda empat dan roda dua. Seperti di TKP Slahung, mereka mencuri mobil Mitsubishi L300, di Sukorejo mereka mencuri Kawasaki Ninja, di Sambit mencuri Yamaha R15.

    "Laporan ke polisi ada 14 TKP, ada yang di wilayah Slahung, Mlarak, dan lainnya. Atas laporan ini, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan," kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (26/3/2018).

    Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan berbekal ciri-ciri kendaraan yang dicuri. Selanjutnya, pada Minggu (25/3/2018) sore pelaku Edy diketahui berada di warung angkringan di tepi Jl. Batoro Katong, Ponorogo, dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu dicurigai anggota kepolisian sebagai hasil kejahatan.

    Saat itu juga Edy ditangkap. Berdasarkan informasi dari Edy, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

    Dari hasil penyidikan, para pelaku beraksi dengan cara masuk ke pekarangan korban yang sudah menjadi target. Setelah itu, pelaku membuka kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T.

    Tujuh anggota komplotan, kata dia, dibagi menjadi dua kelompok yaitu pagi dan malam. Kelompok pagi mulai bekerja pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan kelompok malam mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

    "Yang ketangkap ini kelompok yang bertugas pada malam hari. Ada tiga pelaku yang masih buron," jelas Radiant.

    Komplotan pencuri ini juga melakukan tindak pidana pencurian di kabupaten lain seperti Pacitan, Madiun, Magetan, dan Jombang.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti 1 unit Kawasi Ninja 250, 1 unit Yamaha R15, 1 unit Honda Supra 125, dan empat sepeda motor lainnya. Selain itu, polisi juga menyita beberapa alat untuk membobol kendaraan dan uang hasil pencurian senilai Rp4,2 juta.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.