PENDAPATAN DAERAH : Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang 105,2%

PENDAPATAN DAERAH : Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang 105,2% Ilustrasi uang tunai rupiah (Rachman/JIBI/Bisnis)

    Pendapatan daerah Kota Malang hingga akhir November sudah mencapai 105,2% dari target penerimaan 2015.

    Madiunpos.com, MALANG — Penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai akhir November 2015 sudah mencapai 105,2% dari target penerimaan yang nilainya Rp272 miliar. Perolehan pendapatan daerah di atas target itu dicapai Pemkot Malang lewat program-program terobosan.

    Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan jika mengacu kondisi perekonomian yang sedang melesu maka dikhawatirkan penerimaan pajak daerah bisa tersendat. “Namun dengan berbagai program terobosan, ternyata penerimaan pajak daerah bisa didongkrak dengan hasil yang menggembirakan, bahkan melampaui target pada posisi akhir November 2015,” ujarnya di Malang, Rabu (2/12/2015).

    Primadona penerimaan pajak daerah terutama pada bea perolahan hak atas tanah bangunan (BPHTB). Sampai akhir November, penerimaan mencapai Rp97,5 miliar meski secara proporsional baru mencapai 97,5%.

    Penerimaan BPHTB, kata Kabid Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Kota Malang Tri Oki Rudianto,  bisa signifikan karena nilai jual objek pajak (NJOP) dinaikkan mendekati harga pasar. Dengan begitu, maka otomatis penerimaan BPHTB juga ikut terdongkrak karena tarif pajaknya dihitung dari NJOP. Selain itu, notaris yang menerbitkan akta jual beli tanpa sebelumnya didaftarkan pajak BPHTB-nya akan dikenakan sanksi.

    Kesadaran wajib pajak untuk tidak merendahkan nilai transaksi tanah juga meningkat. Mereka juga takut dikenakan sanksi  jika memohon BPHTB dengan menurunkan nilai objek pajaknya. “Di sisi lain, kami juga memberikan layanan cepat kepada pemohon sehingga mereka puas,” ujarnya.

    29 Program Terobosan
    Ada 29 program terobosan dan kemudahan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah di Kota Malang. Terobosan dimaksud a.l pemberlakuan pajak online, tax banking, penyederhaaan prosedur BHTB, pembukaan payment point, dan penegakan hukum. Juga dilakukan pendataan, pendaftaran, dan penetapan reklame pada kendaraan bermotor.

    Fasilitas layanan berupa kids zone atau playground, ruang menyusi untuk ibu, penyediaan kursi rodsa untuk penyandang disabilias membuat nyaman wajib pajak ke kantor Dispenda. Karena itulah, dia optmistis, target penerimaan BPHTB sebesar Rp100 miliar bisa tercapai sampai akhir 2015.

    Setelah BPHTB, penerimaan pajak daerah terbesar ke dua pada pajak bumi dan bangunan yang mencapai Rp56,9 miliar atau 105% dari target penerimaan, pajak penerangan jalan Rp41,7 miliar (102%), pajak restoran Rp33,6 miliar (108,6%), hotel Rp28 miliar (126%), dan reklame Rp18,5 miliar (99,6%). Selanjutnya pajak hiburan Rp5,5 miliar (111,5%), parkir Rp3,2 miliar (128%), da air bawah tanah Rp709 juta (94,6%).



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.