PENIPUAN MAGETAN : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Kantor Pos Nguntoronadi

PENIPUAN MAGETAN : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Kantor Pos Nguntoronadi Aparat Polres Magetan saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai aksi pencurian di Kantor Pos Nguntoronadi, Rabu (31/8/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

    Penipuan Magetan, aparat Polres Magetan menangkap dua pelaku pencuri yang beraksi di Kantor Pos Nguntoronadi.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Aparat Satreskrim Polres Magetan menangkap dua pelaku dari tiga orang komplotan pencuri dengan pemberatan yang beraksi dengan mengobok-obok Kantor Pos Nguntoronadi yang ada di Desa Simbatan, Nguntorodadi, Magetan. Satu orang pelaku masih diburu petugas.

    Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu ER, 22, warga RT 008/RW 003, Desa/Kecamatan Ngunturonadi, Kabupaten Magetan dan LU, warga Madiun. Sedangkan satu pelaku yang masih jadi buronan polisi berinisial EK, warga Mojorayung, Kabupaten Madiun.

    Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 22.30 WIB di Kantor Pos Nguntoronadi. Saat kejadian, kantor pos tersebut sudah diobrak-abrik pencuri dan sejumlah barang berhasil dibawa maling.

    Suwadi menerangkan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dua orang pelaku masuk ke Kantor Pos Nguntoronadi dengan cara memanjat pagar sebelah barat. Selanjutnya, pelaku naik ke genteng dan menjebol atau merusak plafon bagian belakang kantor tersebut.

    Setelah itu, kedua pelaku masuk ke kantor dan mencoba membuka brankas kantor dengan merusaknya dengan menggunakan las. Tetapi, usaha tersebut gagal dan brankas tidak bisa dibuka.

    Pelaku kemudian mengambil dua unit komputer merk Lenovo yang terdiri atas dua unit CPU dan dua unit monitor. Setelah itu, pelaku pun membawa dua unit komputer tersebut untuk dijual.

    “Setelah mendapat dua unit komputer itu, pelaku kemudian menjual dua unit CPU melalui jual beli online. Sedangkan untuk dua unit monitor dijual kepada LU yang berada di Madiun,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Rabu (31/8/2016).

    Saat ini polisi telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih menjadi buron polisi.

    Dari tangan pelaku, kata Suwadi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit monitor merk Lenovo warna hitam, las beserta selang warna kuning dengan panjang tujuh meter, tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan satu linggis.

    “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis (1/9/2016).



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.