PENIPUAN TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Honorer Daerah

PENIPUAN TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Honorer Daerah Ilustrasi borgol

    Penipuan Tulungagung ini terkait penangkapan tersangka kasus penipuan tenaga honorer daerah.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Tersangka penipuan berkedok rekrutmen honorer daerah di lingkup Pemkab Tulungagung, Bogi Winarno, ditangkap polisi sepekan setelah pemanggilan pemeriksaan kedua tak diindahkan.

    "Tersangka kami jemput paksa di rumahnya pada Selasa [22/3/2016] tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria Diana Putra, di Tulungagung, Kamis (24/3/2016).

    Saat ditangkap, lanjut Andria, Bogi yang hampir ditetapkan sebagai buron atau DPO (daftar pencarian orang) polisi baru tiba di rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.

    Keberadaan Bogi terendus setelah sejumlah polisi yang menggunakan kendaraan patroli mendeteksi mobil pribadi tersangka penipuan honorer daerah tersebut di simpang empat Bus Goling, Kelurahan Jepun, Tulungagung.

    "Sebelumnya kami mendapat laporan bahwa tersangka sering keluar mengendarai mobil berwarna putih dengan pelat nomor AG 388 RB," tutur Andria.

    Petugas patroli yang bertugas lapangan mendapati mobil dimaksud dengan pengendara diduga Bogi, sedang melintas di jalan raya Tulungagung-Ngunut.

    "Petugas kemudian mengikuti kendaraannya hingga tersangka parkir di depan rumahnya di Perumahan Panglima Sudirman Regency nomor 22. Saat itu juga kami lakukan penangkapan," ujar dia.

    Andria mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung selama kuranglebih enam jam.

    Hasilnya, kata dia, Bogi secara terbuka mengakui tindak pidana penipuan yang dilakukannya. "Saat ini tersangka ditahan di Polres Tulungagung," katanya.

    Andria menambahkan, terdapat tiga laporan penipuan yang menjadikan Bogi Winarno ditetapkan sebagai tersangka.

    Namun saat ini polisi masih fokus terhadap laporan korban Listiah, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut yang tertipu hingga ratusan juta rupiah karena dijanjikan bisa masuk formasi tenaga honorer di RSUD dr. Iskak.

    Sementara untuk dua kasus lainnya, Andria mengaku akan segera memprosesnya. "Latar belakang kasus ini terjadi selama 2014," kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.