PERATURAN DAERAH PONOROGO : Raperda Tempat Hiburan Ponorogo Ditolak Pemprov

PERATURAN DAERAH PONOROGO : Raperda Tempat Hiburan Ponorogo Ditolak Pemprov Anggota Komisi A DPRD Ponorogo saat mengevaluasi Raperda tentang Perizinan Usaha dan Tempat Hiburan. (dprd.ponorogo.go.id)

    Peraturan daerah Ponorogo mengenai tempat hiburan masih terus dibahas pemerintah.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo yang menangani bidang hukum dan pemerintahan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Usaha dan Tempat Hiburan. Ini karena Raperda tersebut telah mendapat koreksi dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Dalam evaluasi itu, Komisi A mengundang sejumlah stakeholder yang berkepentingan dalam Raperda Perizinan Usaha dan Tempat Hiburan itu, seperti Kepala dinas Pariwisata. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), kepala Lingkungan Hidup, dan kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo.

    Koreksi yang diberikan kepala Biro Hukum Pemprov Jatim mengenai judul Raperda dari Perizinan Usaha dan Tempat Hiburan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

    Kesamaan Persepsi
    Kepala KPPT Ponorogo, Mudjianto, mengatakan dalam pertemuan tersebut sudah ada kesamaan persepsi mengenai perubahan judul Raperda. Pihaknya selaku pelaksana raperda tersebut bersama Dinas Pariwisata sudah sepakat karena tidak mengubah esensi dari Raperda.

    “Saat ini masih terus dibahas, nanti semisal sudah selesai, draft raperda ini akan dikaji di pembahasan DPRD,” kata dia, Senin (29/2/2016).

    Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Gufron Rido’iI, mengatakan perubahan judul raperda sesuai dengan permintaan Biro Hukum Pemprov Jatim. Perubahan judul ini berdampak pada penundaan empat poin yang ada dalam raperda dengan judul yang lama. Empat poin tersebut antara lain mengenai spa, pub, warnet, dan cafe.

    Kearifan Lokal
    Menurut Gufron, Raperda ini dibuah karena untuk melindungi budaya dan kearifan lokal yang ada di Ponorogo. Sebagai kota yang tekenal dengan pondok pesantren, tentu akan kontradiktif ketika banyak tempat hiburan yang berdiri di Ponorogo.

    “Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai tempat hiburan di Ponorogo,” kata dia yang dikutim Madiunpos.com dari laman dprd.ponorogo.go.id, Senin.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.