Pernikahan Dini di Madiun Tinggi, Mayoritas Alasannya Hamil Duluan

Salah satu alasan paling banyak dalam permohonan dispensasi kawin ini adalah karena si perempuan hamil duluan.

Pernikahan Dini di Madiun Tinggi, Mayoritas Alasannya Hamil Duluan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kamis (1/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Angka pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Madiun masih tinggi. Salah satu alasan paling banyak dalam permohonan dispensasi kawin ini adalah karena si perempuan hamil duluan.

    Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan pada tahun 2021, mulai Januari hingga Juni ada pengajuan dispensasi kawin sebanyak 74 perkara. Sedangkan untuk tahun 2020, selama setahun ada sebanyak 175 pengajuan dispensasi kawin.

    Dia menuturkan permohonan dispensasi kawin ini ada beberapa faktor. Namun, yang paling banyak adalah karena si anak perempuan sudah hamil duluan atau hamil di luar nikah, kedua anak saling mencintai, anak berisiko melanggar norma-norma agama, dan anak sudah melakukan hubungan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian ilmiah dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2018.

    Pandemi Covid-19, Hanya Tiga Negara yang Jadi Penempatan TKI Asal Madiun

    “Kalau dari hasil penelitian itu, 31% pengajuan dispensasi kawin karena hamil duluan, 25% kedua anak saling mencintai, dan 21% berisiko melanggar norma-norma agama,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

    Itu terkait alasan masyarakat mengajukan dispensasi kawin. Namun, dalam dua tahun ini jumlahnya permohonan dispensasi kawin cukup tinggi karena menjadi dampak atas UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-Udang No. 1/1974 tentang Perkawinan.

    Dalam UU terbaru tentang Perkawinan ada kenaikan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Dalam aturan sebelumnya, batas usia perkawinan bagi mempelai pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai perempuan 16 tahun. Namun, dalam aturan itu kedua mempelai minimal berusia 19 tahun.

    “Aturan ini membuat membeludaknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama,” ujar dia.

    Kades Pule Positif Covid-19, Kenapa Tim Penilai Lomba Desa Nekat Lakukan Penilaian Lapangan?

    Untuk mencegah angka perkawinan anak, lanjut Zaenal, hakim harus menasihati pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Hakim harus mendengar keterangan beberapa pihak seperti orang tua dari kedua anak dan calon pengantin baik yang laki-laki maupun perempuan.

    Mereka juga akan mendapatkan nasihat terkait risiko-risiko pernikahan dini, seperti risiko reproduksi, potensi kematangan dalam rumah tangga, risiko ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

    “Saya pribadi pernah menasihati atas kasus permohonan dispensasi kawin. Kemudian ada pihak yang tercerahkan dan akhirnya menunda perkawinan mereka hingga usianya cukup,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.