Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupann 3 Kg Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Stop Kontak dan Sakelar

Upaya penyelundupan 3 kg sabu-sabu digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya.

Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupann 3 Kg Sabu-Sabu yang Disembunyikan di Stop Kontak dan Sakelar Petugas Bea Cukai Bandara Juanda dan BNN Jatim mengekspose kassu penyelundupan 3 kg sabu-sabu. (detik.com)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kg. Barang haram itu dibawa oleh Budi Hartono, 39, warga Probolinggo, dan disimpan ke dalam stop kontak dan sakelar. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.

    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Juanda, Budi Harjanto, mengatakan pelaku menumpang pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur- Surabaya mendarat di Bandara Juanda.

    "Berdasarkan hasil analisis Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda. Atas informasi tersebut, kemudian disampaikan kepada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang," kata Budi, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    Menelisik Sejarah Kecap Manis di Indonesia, Bukti Silang Budaya Nusantara dan Tiongkok

    Budi menambahkan petugas kemudian melakukan pemindaian sinar X terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321. Sekitar pukul 11.30 WIB petugas mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB barang yang telah ditarget petugas sinar X ini diambil oleh seorang penumpang laki-laki. Penumpang tersebut lalu ditangkap.

    "Pelaku mengaku barang haram itu berasal dari temannya di Malaysia. Pelaku ingin pulang ke Indonesia tapi tidak memiliki uang, kemudian oleh teman pelaku dibelikan tiket. Dengan syarat harus membawa barang titipan tersebut," tambah Budi.

    29 Bungkus

    Budi menjelaskan barang haram tersebut dikemas bersama peralatan listrik berupa stop kontak dan sakelar. Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak dan sakelar lampu merek Bossman yang setelah dilakukan penimbangan mempunyai total berat ± 3,045 Kg.

    Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Ponorogo, Sugiri 1 dan Ipong 2

    Terhadap kristal putih tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya adalah positif Methamphetamine. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur melakukan pengembangan lebih lanjut.

    "Pelaku akan dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," tandas Budi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.