Petugas Puskesmas di Mojokerto Palsukan Surat Tes Antigen Covid-19
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.
Madiunpos.com, MOJOKERTO – Seorang petugas loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. Pihaknya pun menugaskan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Tim kami melakukan penyelidikan kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen. Kami mendapatkan keterangan surat hasil tes swab antigen palsu didapatkan dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto," kata Dony kepada detikcom, Kamis (22/4/2021).
Leg 1 Final Piala Menpora: Jinakkan Persib 2-0, Persija di Atas Angin
Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, lanjut Dony, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Bagus Dwi Wahyu Rahmadani, 26, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Bagus merupakan pegawai di bagian loket Puskesmas Pungging.
"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa," terangnya.
Tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp150.000.
Sering Dibully, Buruh Tani di Pasuruan Bacok 2 Teman
Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp1 juta.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat [1] KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tandas Dony.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Anggarkan Rp6 Miliar untuk Swab Antigen Gratis, Pemkot Madiun Gandeng 10 Laboratorium Swasta
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
- Pastikan Oksigen Medis Aman, Wagub Jatim Kunjungi Pazam Lanud Iswahjudi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.