PHK JATIM : PHK Pekerja Industri Rokok di Malang Berlanjut

PHK JATIM : PHK Pekerja Industri Rokok di Malang Berlanjut Ilustrasi buruh linting sigaret kretek tangan (SKT). (Peni Widarti/JIBI/Bisnis)

    PHK Jatim yang menimpa pekerja industri rokok di Malang berlanjut, bahkan menunjukkan tren meningkat.

    Madiunpos.com, MALANG — Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja industri rokok di Malang, Jawa Timur (Jatim) berlanjut, bahkan jumlahnya menunjukkan tanda-tanda meningkat.

    Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan sampai dengan akhir Januari 2016 lalu, pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) rata-rata
    mencapai antara 75/hari-100/hari. “Angka ini memang jauh lebih rendah bila dibandingkan realisasi PHK pada Juli-Desember 2015 yang mencapai 300-400 pekerja per hari,” ungkapnya di Malang, Jatim, Jumat (19/2/2015).

    Pekerja yang terkena PHK Jatim itu, terutama pekerja di industri rokok dan manufaktur. Perusahaan  yang melakukan PHK justru industri rokok besar. Dia menduga, PHK dilakukan untuk efesiensi karena perusahaan rokok (PR) memberlakukan mekanisasi dalam proses produksi. Dengan demikian,
    maka pengurangan jumlah pekerja menjadi keharusan.

    Dari sisi biaya, untuk jangka PHK pekerja memang membutuhkan biaya yang tidak kecil karena perusahaan harus memberikan pesangon. Namun untuk jangka panjang, adanya pengurangan pekerja justru dapat mengurangi biaya operasional produksi dari sisi upah pekerja. Apalagi tren upah pekerja selalu naik setiap tahunnya lewat mekanisme upah minimum kota/kabupaten.

    Dengan jumlah PHK sebesar 75-100 orang per hari, maka nilai kumulatif pencairan klaim JHT sepanjang Januari 2016 mencapai Rp27,7 miliar. Klaim itu, jauh di bawah angka klaim JHT sepanjang 2015 yang mencapai Rp201 miliar. “Padahal ramainya klaim baru pada Juli-Desember 2015,” ujarnya.

    Tingginya klaim pada Juli-Desember 2015, selain karena angka PHK yang besar, juga adanya perubahan aturan yang tidak membatasi masa kepersertaan sampai 5 tahun untuk mencairkan JHT.

    Kenaikan Cukai Rokok
    Pada 2015, yang banyak melakukan PHK justru industri manufaktur, terutama Panasonic, dan industri rokok. Dengan naiknya cukai rokok sebesar 11,19% pada tahun ini, maka jelas berdampak pada kinerja PR. Apalagi masih dikenakan lagi pajak daerah rokok yang dihitung 10% dari nilai cukai.

    Karena itulah, PHK pekerja industri rokok masih  berpeluang terjadi. Apalagi jika penjualannya seret terkait dengan regulasi dan kampanye anti rokok.

    Karena alasan itu pula, BPJS Ketenagakerjaan Malang melakukan pemetaan terhadap kinerja industri di Malang dan sekitarnya. BPJS Ketenagakerjaan Malang juga turun ke lapangan untuk mengetahui
    kondisi perusahaan-perusahaan di Malang.

    “Kami juga menanyai PR-PR besar di Malang. Hasilnya masih negatif. Artinya mereka tidak berencana melakukan PHK dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

    Kenyataan yang sama juga terjadi pada PR menengah kecil. Mereka juga menegaskan belum ada rencana untuk melakukan PHK yang disebabkan serapan produk yang menurun atau lainnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.